Ini Kata Ayah Siswi SMKN Ngawi yang Menggugat UU Ciptaker ke MK
Novita Widyana, siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Madiunpos.com, NGAWI -- Novita Widyana, siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novita ini merupakan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Madiunpos.com pun mencari tahu alasan di balik pengajuan gugatan siswi tersebut. Namun, saat dicari di rumahnya, Minggu (18/10/2020) siang, Novita sedang tidak ada di rumah. Orang tuanya menyampaikan saat ini anaknya sedang berada di Ngawi Kota.
"Tidak ada di rumah. Anaknya memang tinggal di Ngawi untuk sekolah," kata Yadi, ayah Novita.
Yadi mengaku baru mengetahui anaknya itu mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK beberapa waktu lalu. Novita pun telah menghubunginya berkaitan hal itu.
3 Rumah dan Gudang Mebel Milik Kadus di Ngawi Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp700 Juta
Namun, lanjut Yadi, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa alasan utama anaknya sampai berani melakukan langkah tersebut. Apalagi yang digugat adalah undang-undang.
"Kalau saya memang tidak paham [Omnibus Law UU Ciptaker]. Saya setiap hari sibuk di sawah," katanya.
Selama ini, Yadi mengenal anaknya sebagai gadis pendiam dan tidak menonjol secara prestasi akademik. Tetapi, dalam beberapa bulan terakhir anaknya memang ikut bekerja di salah satu toko di Ngawi.
Dia mengaku agak kaget saat mengetahui anak tunggalnya itu menjadi salah satu penggugat UU kontroversial tersebut. Dia meminta wartawan untuk bisa menanyakan hal lain terkait gugatan itu kepada kuasa hukum anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur, bernama Novita Widyana mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dikirim tertanggal 15 Oktober 2020.
Selain Novita Widyana, empat warga Kabupaten Ngawi lainnya juga mengajukan permohonan uji materi terhadap UU kontroversial tersebut.
Siswi SMKN Ngawi Gugat Omnubus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Dari website resmi MK yang diakses Madiunpos.com, Minggu (18/10/2020), permohonan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020.
Dalam surat pengajuan gugatan itu, tertulis alasan masing-masing penggugat. Seperti yang tertulis dalam surat yang dikirim ke MK, Novita Widyana merupakan siswi di SMKN 1 Ngawi jurusan Administrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Setelah lulus sekolah, siswi ini menyampaikan akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah.
SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ditakutkan akan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu selamanya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Korban Penyekapan Laporkan Bos Rental Motor ke Polsek Ngawi
- Ibu dan Bayi di Ngawi Disekap & Dijadikan ART karena Tak Bayar Utang
- 2 Sopir Meninggal, Begini Kronologi Truk Boks Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Ngawi
- Tragis! Pria Lansia di Ngawi Meninggal Terbakar saat Bersihkan Sampah
- Kebakaran di Gunung Lawu Meluas, 350 Personel Diturunkan
- Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Ngawi. Begini Kronologinya
- Sudah Lama Rusak, Jembatan Guyung Ngawi Akhirnya Diperbaiki
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.