Izin Usaha Dicabut OJK, Nasabah Datangi BPR Utomo Widodo Ngawi

Sejumlah nasabah mendatangi kantor pusat PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021).

Izin Usaha Dicabut OJK, Nasabah Datangi BPR Utomo Widodo Ngawi Suasana kantor pusat BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jumat (13/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Sejumlah nasabah mendatangi kantor pusat PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021). Mereka mendatangi kantor itu untuk menarik uang simpanan.

    Pantauan di lokasi, Jumat siang, ada beberapa orang yang sedang menunggu di dalam dan luar kantor bank tersebut. Kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat itu terlihat sedang tidak melayani transaksi apapun. Di pintu masuk bank juga terlihat jelas ada tulisan “Tutup”, artinya bank tersebut tidak melayani nasabah.

    Pada hari itu, ada sejumlah petugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berada di bank tersebut. Salah satu petugas pun menyegel brankas yang ada di dalam kantor bank itu.

    Salah satu nasabah BPR Utomo Widodo mengatakan dirinya telah mendengar kondisi keuangan bank tersebut tidak baik. Atas informasi itu, dia pun berniat mengambil uang simpanan yang ada di bank itu.

    Usai Dilikuidasi OJK, LPS Jamin Dana 10 Ribu Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi

    Saat mendatangi bank untuk mengambil uang simpanannya, kata dia, justru petugas bank menyuruh untuk menunggu. Uang simpanannya tidak bisa diambil. Pria tersebut mengaku telah berkali-kali mendatangi kantor bank untuk mengambil uang. Tetapi jawabannya masih tetap sama.

    “Saya jadi nasabah BPR Utomo Widodo sudah cukup lama. Sebenarnya istri yang menabung di sini. Uang simpanan di sini mencapai Rp100 juta. Itu belum deposito,” kata pria yang enggan disebut namanya itu.

    Warga Kecamatan Paron, Ngawi, itu berharap uang simpanannya itu bisa segera ditarik. Dia mengaku sedikit lega karena ada LPS yang telah menjamin uang simpanan nasabah.

    “Ya sedikit lega, tapi ya masih was-was. Apalagi saat ini kondisi pandemi, tentu uang itu sangat kami butuhkan,” kata dia.

    Jadi Komoditas Andalan Ekspor, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Industri Pengolahan Porang di Madiun

    Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan para nasabah BPR Utomo Widodo diminta tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dna likuidasi.

    Dia menegaskan proses pembayaran simpanan yang layak dibayar LPS akan mulai dilaksanakan untuk pertama kali paling lambat lima hari kerja sejak proses rekonsiliasi dan verifikasi dilaksanakan. Sedangkan pelaksanaan pembayaran simpanan paling lama dilakukan 90 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.

    “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021,” kata dia, Jumat.

    Dimas menyampaikan izin usaha BPR Utomo Widodo dicabut OJK pada 12 Agustus 2021. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh LPS sebelum BPR dicabut izin usahanya terdapat 10.906 rekening milik nasabah. Sedangkan nilai uang milik nasabah mencapai Rp30,7 miliar.

    “Terhadap simpanan-simpanan itu, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar. Simpanan layak bayar itu, antara lain tercatat pada bank, tidak melebihi LPS rate, dan tidak merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Seperti punya NPL, pelaku fraud, dan lainnya,” kata dia.

    Setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, lanjutnya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh LPS.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.