Jadi Bandar Judi, Perangkat Desa di Blitar Dikosek Polisi

Perangkat desa berinisial TH ditangkap polisi karena menyuburkan judi.

Jadi Bandar Judi, Perangkat Desa di Blitar Dikosek Polisi Perangkat desa di Blitar, TH, diperiksa polisi karena jadi bandar judi. (detik.com)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Satreskrim Polres Blitar menangkap TH, 47, perangkat Desa Pojok, Kecamatan Garum karena menyuburkan perjudian. Bahkan, TH menjadi bandar judi yang digelar di Poskamling Lingkungan Magersari, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Blitar tersebut.

    Penangkapan TH berawal dari keresahan masyarakat sekitar atas adanya praktik judi di lingkungan mereka. Warga yang merasa terganggu akhirnya melaporkan aktivitas itu ke polisi.

    Menerima informasi warga, polisi menggerebek poskamling Lingkungan Magersari  pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. "Begitu petugas datang, yang ada di situ semburat kabur. Tapi kami berhasil menangkap bandarnya berinisial TH. Dia ternyata perangkat desa setempat," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi, seperti dikutip detik.com, Kamis .

    Polisi juga menyita seperangkat alat judi kletek serta uang tunai sebanyak Rp2,1 juta sebagai barang bukti.

    Menurut keterangan pelaku, awalnya mereka bermain judi untuk mengusir rasa kantuk saat jaga di poskamling. Namun lama-kelamaan, banyak yang ikut bermain dan menjadi ajang perjudian dengan menggunakan uang.

    "Awalnya buat ngusir ngantuk katanya. Tapi lama-lama jadi pakai uang beneran. Dan informasi yang kami terima, kegiatan judi ini sudah berlangsung lama," ungkapnya.

    Pada perangkat desa ini, polisi akan menjerat tersangka Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukumann maksimal 10 tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.