Jadi Kurir 6,5 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda Sampang Ditangkap

Polda Jatim menggagalkan upaya pengiriman 6,5 sabu-sabu oleh dua kurir ke Sampang.

Jadi Kurir 6,5 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda Sampang Ditangkap Polisi menunjukkan barang bukti 6,5 kg sabu-sabu yang diungkap saat merilis kasus itu di Mapolda Jawa Timur, Senin (31/8/2020). (Antara)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Aparat Polda Jatim menangkap dua kurir yang hendak mengirim sabu-sabu asal Melaysia ke Sampang, Madura. Dari tangan kedua kurir tersebut, polisi menyita 6,5 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak susu.

    Kedua kurir tersebut usianya masih muda. Mereka berinisial L, 19, dan H, 21. Keduanya adalah seorang pengangguran yang tinggal di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang. Selain sebagai kurir, kedua tersangka juga ternyata pemakai.

    "Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai Kantor Wilayah 1 mendapat informasi adanya kotak kontainer berisi sabu-sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin (31/8/2020), seperti dilansir Antara.

    Pemkab Ponorogo akan Berlakukan Denda Rp50.000 Bagi Warga Tak Pakai Masker

    Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan alamat tujuan yakni ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

    Sesampai-nya di lokasi polisi menunggu serta melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju, selanjutnya petugas Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

    "Dari penangkapan itu didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu-sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," ungkap-nya.

    "Modusnya sama seperti dulu. Yaitu menggunakan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," tuturnya.

    Gempa Guncang Pacitan Dua Kali dalam 24 Jam, BPBD Ingat Warga akan Jargon 20:20:20

    Selamatkan 98.220 nyawa

    Dalam pengungkapan ini, Truno mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan 98.220 nyawa atas bahaya penggunaan narkoba. "Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura," ujarnya.

    Selain itu, lanjut dia, Jatim masih menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu-sabu ini. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus.

    "Mari kita selamatkan generasi muda karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," tuturnya.

    Empat Karyawan Terpapar Covid-19, Kasus Covid-19 di Kota Madiun Tembus 78 Orang

    Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), subsider pada Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.