Kategori: News

Jadi Tersangka, Gisel Akui Jadi Pemeran Video Syur

Madiunpos.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menyebut Gisel telah mengakui sosok perempuan di video syur itu adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD.

Pacar Tak Bertanggung Jawab,  Siswi SMA di Mojokerto Tega Bunuh Bayi Sendiri

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," kata Kombes Yusri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada Senin (28/12) kemarin.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka terkait video syur tersebut. Kedua tersangka merupakan penyebar video syur Gisel di media sosial.

Menurut Feng Shui, Tanaman Hias Ini Bisa Bawa Keberuntungan

 

12 Tahun Penjara

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Polisi kemudian melengkapi petunjuk jaksa dengan memeriksa tambahan Gisel pada Rabu, 23 Desember lalu.

"Kita sudah lengkapi semua, perlu penambahan lagi untuk BAP [berita acara pemeriksaan] dari saudari G. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri.

Mirip Banget, Pria Asal Banyuwangi Ini Ingin Salaman dengan Jokowi

"Kita kirim berkas tahap pertama, tapi ada perbaikan sedikit. Yang diminta oleh jaksa penuntut umum di sini, P-19, kita sudah lengkapi semua, perlu penambahan lagi untuk BAP dari saudari Gisel," kata Yusri.

Terkait hukuman, dia mengatakan Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. "Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri Yunus.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan Gisel. Namun yang bersangkutan kembali bakal dipanggil oleh polisi.

Doa Akhir dan Awal Tahun, Ini Lafalnya

"Nantinya akan kita panggil ya, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan," kata Yusri Yunus.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

19 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.