Jamu ilegal diungkap polisi setelah 7 tahun.
Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun menangkap Saifudin, 36, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur gara-gara meracik jamu asam urat yang resepnya ia warisi dari neneknya. Karena Saifudin hanya tamat SMP dan tidak memiliki keahlian farmasi, maka meracik obat tradisional yang ia buat berdasarkan resep warisan keluarga itu dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen. Meski jamunya dikhawatirkan berbahaya, polisi menangkap Saifudin setelah tujuh tahun berkarya. Ia lalu dijerat dengan pasal terkait obat ilegal karena jamu racikan tidak memiliki izin produksi dan izin edar.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.