Jelang Sahur, Polisi Amankan 6 Pemuda karena Aksi Balap Liar di Ponorogo
Unit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo mengamankan enam pemuda yang diduga melakukan aksi balap liar, Sabtu (24/4/2021) menjelang waktu sahur.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Unit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo mengamankan enam pemuda yang diduga melakukan aksi balap liar, Sabtu (24/4/2021) menjelang waktu sahur. Mereka diamankan petugas saat melakukan aksi balap liar di Jl. Suromenggolo Ponorogo.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, mengatakan dirinya beserta anggota melakukan patroli antisipasi balap liar di Jl. Suromenggolo menjelang sahur. Dalam patroli itu, petugas mengamankan enam orang yang diduga melakukan balapan liar.
“Keenam orang tersebut kemudian diberikan tindakan hukum berupa penilangan,” kata dia.
Ngabuburit Sambil Balap Liar, Puluhan Remaja di Madiun Diamankan
Mereka diberi penilangan karena sepeda motor yang dikendarai tidak sesuai spek. Selain itu, sepeda motor tersebut juga menggunakan knalpot racing dan brong yang melebihi aturan tingkat kebisingan suara.
Dia menegaskan pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke bagian Reskrim jika diketahui saat melakukan balap liar mendapati adanya unsur-unsur perjudian.
Selain Desa Durenan, Pajaran Kini Juga Jadi Desa Jutawan karena Porang di Madiun
“Jika nanti kami mengetahui bahwa saat melakukan balap liar ada unsur-unsur perjudian, kami akan melimpahkan kasus ini ke Reskrim untuk ditindaklanjuti unsur pidananya,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.