Kategori: News

Jual ABG ke Pria Hidung Belang secara Online, Janda di Madiun Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang janda bernama Indrid Serli Mardiana (ISM) ditahan aparat Polres Madiun setelah menjual seorang remaja perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang. ISM menjual anak ABG itu dengan tarif Rp800.000 sekali kencan.

ISM merupakan seorang janda berusia 34 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia menjual remaja perempuan itu melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang menjadi muncikari ini ditangkap pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, polisi mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual oleh Indrid saat sedang berkencang dengan pria hidung belang di salah satu penginapan di Kabupaten Madiun.

Keterbatasan Alat Handy Talky, Pembelajaran dengan HT untuk Siswa SD di Madiun Dibagi 2 Kelompok

“Saksi korbaan tindak prostitusi online diamankan di salah satu penginapan. Keduanya adalah perempuan yang biasa dipanggil Nopek dan Cempreng,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus prostitusi online tersebut di Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020).

Aldo menuturkan Nopek merupakan seorang perempuan di bawah umur yang berusia 15 tahun asal Kota Madiun dan Cempreng merupakan perempuan berusia 20 tahun asal dari Magetan. Nopek maupun Cempreng selama ini bekerja sebagai pemandu lagu.

Saat ditangkap, kedua remaja perempuan ini mengaku selama ini ditawarkan oleh ISM kepada para lelaki hidung belang. Biasanya, ISM menawarkan jasa esek-esek itu melalui aplikasi MiChat. Aplikasi MiChat tersebut dikelola oleh ISM.

Tragis, Seorang Pria Tertabrak Kereta Api di Madiun

Untuk tarif yang ditawarkan yaitu Rp800.000 untuk sekali kencan. Pembagiannya, Rp600.000 untuk korban dan Rp200.000 untuk pelaku.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menjelaskan kedua korban ini mengenal pelaku karena berada dalam satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena kebutuhan hidup, kedua korban pun mau saat diiming-imingi penghasilan besar dengan menjalani bisnis prostitusi online ini.

“Pelaku kemudian menawarkannya melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” ujar dia.

Untuk saat ini kedua korban perdagangan manusia ini sedang menjalani rehabilitasi yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Pelaku juga akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” jelasnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.