Jual ABG ke Pria Hidung Belang secara Online, Janda di Madiun Ditangkap Polisi

Seorang janda bernama Indrid Serli Mardiana (ISM) ditahan aparat Polres Madiun setelah menjual seorang remaja perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.

Jual ABG ke Pria Hidung Belang secara Online, Janda di Madiun Ditangkap Polisi Polisi menunjukkan sejumlah alat bukti dalam kasus prostitusi online dan seorang muncikari yang menjual seorang ABG berusia 15 tahun di Mapolres Madiun, Selasa (11/8/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang janda bernama Indrid Serli Mardiana (ISM) ditahan aparat Polres Madiun setelah menjual seorang remaja perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang. ISM menjual anak ABG itu dengan tarif Rp800.000 sekali kencan.

    ISM merupakan seorang janda berusia 34 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia menjual remaja perempuan itu melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang menjadi muncikari ini ditangkap pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, polisi mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual oleh Indrid saat sedang berkencang dengan pria hidung belang di salah satu penginapan di Kabupaten Madiun.

    Keterbatasan Alat Handy Talky, Pembelajaran dengan HT untuk Siswa SD di Madiun Dibagi 2 Kelompok

    “Saksi korbaan tindak prostitusi online diamankan di salah satu penginapan. Keduanya adalah perempuan yang biasa dipanggil Nopek dan Cempreng,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus prostitusi online tersebut di Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020).

    Aldo menuturkan Nopek merupakan seorang perempuan di bawah umur yang berusia 15 tahun asal Kota Madiun dan Cempreng merupakan perempuan berusia 20 tahun asal dari Magetan. Nopek maupun Cempreng selama ini bekerja sebagai pemandu lagu.

    Saat ditangkap, kedua remaja perempuan ini mengaku selama ini ditawarkan oleh ISM kepada para lelaki hidung belang. Biasanya, ISM menawarkan jasa esek-esek itu melalui aplikasi MiChat. Aplikasi MiChat tersebut dikelola oleh ISM.

    Tragis, Seorang Pria Tertabrak Kereta Api di Madiun

    Untuk tarif yang ditawarkan yaitu Rp800.000 untuk sekali kencan. Pembagiannya, Rp600.000 untuk korban dan Rp200.000 untuk pelaku.

    “Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

    Aldo menjelaskan kedua korban ini mengenal pelaku karena berada dalam satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena kebutuhan hidup, kedua korban pun mau saat diiming-imingi penghasilan besar dengan menjalani bisnis prostitusi online ini.

    “Pelaku kemudian menawarkannya melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” ujar dia.

    Untuk saat ini kedua korban perdagangan manusia ini sedang menjalani rehabilitasi yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku kan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Pelaku juga akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

    “Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.