Jual Benur Lobster, Pria Ini Ditangkap Polisi Pacitan

Seorang pria berusia 41 tahun ditangkap aparat Polres Pacitan karena memperdagangkan benur lobster.

Jual Benur Lobster, Pria Ini Ditangkap Polisi Pacitan Polisi berhasil mengungkap aksi perdagangan benur lobster yang dilakukan warga Pacitan, Senin (21/6/2021). (detik.com)

    Madiunpos.com, PACITAN -- Seorang pria berusia 41 tahun ditangkap aparat Polres Pacitan karena memperdagangkan benur lobster. Sebanyak 272 ekor benih lobster diamankan dari pria berinisial WW tersebut.

    Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan WW merupakan warga Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Pelaku ditangkap polisi karena memperdagangkan benih lobster secara ilegal.

    Di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 272 ekor benih lobster. Setelah itu, benih lobster itu dilepas ke habitatnya bersama Dinas Perikanan setempat.

    Polisi Turun Tangan Selidiki Keracunan Massal di Ngawi

    Berdasarkan pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mendapat begitu banyak benur dengan membeli dari warga. Rencananya ratusan benih lobster itu akan dikirim ke Banyuwangi. Namun, sebelum rencana itu berjalan, petugas berhasil menggagalkannya.

    “[tersanga] ini penampung pertama. Penampung kedua ada di daerah Banyuwangi,” kata dia saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).

    Dia menyampaikan tersangka ternyata bukan kali ini saja menjual benih lobster. Sebelumnya, tersangka juag telah menjual benur dengan jumlah mencapai 3.000 ekor benur.

    Tersangka diduga merupakan pemain lama. Hanya saja pernah berhenti untuk beberapa waktu. Belakang tindakan tersebut diulanginya lagi hingga berujung penangkapan.

    Kejang-Kejang, Bocah Korban Keracunan Makanan di Ngawi Dirujuk ke Rumah Sakit

    Selain menyita ratusan benur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tabung oksigen lengkap dengan regulator, empat buah karet gelang, dan kantong plastik.

    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 dan atau Pasal 88 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

    “Hukumannya delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.