Kategori: News

Jual Daging Sapi Gelonggongan, Perangkat Desa di Magetan Dibekuk

Polisi Magetan menyita 250 kg daging sapi gelonggongan.

Madiunpo.com, MAGETAN -- Sedikitnya 250 kilogram daging sapi gelonggongan siap kirim disita aparat kepolisian dari seorang warga yakni Suwarno, 44, warga Desa Poncol, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Suyatni mengatakan saat diamankan, ratusan daging sapi tersebut siap dikirim ke alamat pembelinya di Kabupaten Ponorogo.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan dari anggota Satuan Reskrim Polres Magetan," ujar Suyatni kepada wartawan di Magetan, Senin (15/5/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka yang juga perangkat desa setempat, kata dia, praktik menjual daging sapi gelonggongan tersebut sudah dijalaninya sejak bulan Juli tahun 2016.

Adapun alasan menggelonggong sapi sebelum disembelih tersebut itu atas permintaan sang pembeli. Selain untuk keuntungan, menurutnya, daging sapi yang digelonggong (diberi air minum secara berlebihan) terlihat lebih segar.

Suwarno menjelaskan untuk satu ekor sapi biasanya diberi minum air atau digelonggong sebanyak 5 hingga 10 liter air.

Lebih lanjut, Suyatni menambahkan pihaknya juga menyita sebuah pompa air yang digunakan untuk menggelonggong sapi sebelum disembelih.

Dia meminta masyarakat untuk lebih teliti lagi saat membeli daging, baik daging sapi maupun daging ayam. Sebab, menjelang hari puasa dan Lebaran, banyak praktik curang para oknum pedagang dan peternak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.

Polisi menjerat Suwarno dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dan atau pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Magetan juga menggerebek rumah milik Didik di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, yang digunakan untuk mengolah daging ayam kedaluwarsa akibat ayam mati kemarin atau tiren.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 200 ekor ayam tiren, baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan. Pemilik usaha ilegal tersebut yakni Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.