Jual Satwa Dilindungi senilai Miliaran Rupiah, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim

Tiga dari lima orang yang ditangkap merupakan warga Trenggalek.

Jual Satwa Dilindungi senilai Miliaran Rupiah, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim Burung langka yang diamankan Polda Jatim. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Lima orang ditangkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim karena menjual satwa yang dilindungi, yakni burung langka dan kerang.

    Kelima orang itu di antaranya berinisial FS, 30, MS,30, dan AK, 36, ketiganya warga Tulungagung. Dua sisanya adalah AS, 28, warga Trenggalek; serta IS, 43, seorang residivis kasus yang sama.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan lima orang yang ditangkap itu terbagi dalam dua kelompok. Satu kelompok menjual burung langka. "Sedangkan satu lainnya pemain kerang. Untuk yang yang residivis [IS] pernah menjalani hukuman selama 6 bulan," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020), seperti dilansir Liputan6.com.

    Ari Sigit Serahkan Rp3,5 Miliar ke Polda Jatim Terkait MeMiles

    Luki menuturkan jumlah burung yang diamankan sebanyak 53 ekor dari berbagai jenis. Di antaranya jenis kakaktua maluku, julang emas, elang brontok, serta alap-alap sapi. Harga burung langka ini bervariasi tergantung jenisnya, namun yang paling murah dipatok dengan harga Rp1,5 juta/ekor.

    "Kemudian ada juga ada kerang sebanyak 610 biji yang akan diekspor ke luar negeri. Ini nilai totalnya Rp1,5 miliar. Hewan langka ini akan kita titipkan di BKSDA [Balai Konservasi Sumber Daya Alam], mereka yang akan merawat," kata Luki.

    Para tersangka menjual satwa langka secara online baik di pasar lokal maupun luar negeri. Jaringan tersebut berhasil diungkap lewat patroli cyber yang dilakukan anggotanya.

    "Setelah proses hukum selesai, maka hewan terlindungi ini akan dilepas pada habitatnya di Maluku," ujar Luki.

    Polda Jatim Cekal Anak Kiai Jombang Yang Diduga Cabuli Santri

    Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.