Jual Serbuk Petasan, Remaja Ponorogo Ditangkap Polisi
Seorang remaja laki-laki dari Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ditahan polisi karena membuat dan menjual serbuk petasan.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang remaja laki-laki dari Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ditahan polisi karena membuat dan menjual serbuk petasan.
Dari pengakuannya, remaja berusia 19 tahun itu mendapatkan bahan-bahan untuk membuat serbuk petasan dari toko online.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan polisi telah menangkap seorang remeja berinisial KM di sebuah warung yang berlokasi di samping SPBU Karangwaluh, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Kamis (1/4/2021). Dari tangan remaja itu, polisi menyita sebanyak dua kilogram serbuk petasan.
Tak Beroperasi Setahun, Karyawan Geruduk Pemilik Bus Cendana
Penangkapan remaja ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli serbuk petasan di sekitar SPBU Karangwaluh.
Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sampung menindaklanjutinya dan ternyata benar telah terjadi transaksi jual beli serbuk petasan.
“Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dua kg serbuk petasan dan satu bendel sumbu petasan,” jelas dia yang dikutip dari siaran resmi Polres Ponorogo.
Hujan Deras 7 Jam, Banjir Bandang dan Longsor Terjang 4 Kecamatan di Madiun
Selain mengamankan serbuk petasan dan sumbu petasan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potasium, belerang, dan pupuk KCLO3. Barang bukti tersebut disita dari rumah pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sampung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.