Jutaan Batang Rokol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok dan puluhan liter minuman beralkohol ilegal.

Jutaan Batang Rokol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo memusankah rokok dan minuman beralkohol ilegal. (detik.com)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Sebanyak  6.904.476 batang rokok dan 42,9 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp5,9 miliar dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur.

    Barang ilegal tersebut kumpulan hasul penindakan selama periode Oktober 2019-Maret 2020. Potensi kerugian negara dari dua jenis barang ilegal itu mencapai Rp 2,55 miliar.

    Pemusnahan secara simbolis dilakukan di belakang Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Jl. Raya Juanda. Selanjutnya, pemusnahan akan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto. "Jutaan rokok yang dimusnahkan itu tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Atau rokok yang menggunakan cukai tidak semestinya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung, kepada wartawan, Rabu (17/6/2020), seperti dikutip dari detik.com.

    ASN di Banyuwangi yang Ngamuk di Dispendukcapil Ternyata Guru

    Pancoro mengatakan jutaan batang rokok dan puluhan liter minuman ilegal ini didapatkan dari pengiriman ekspedisi. Nama dan nomor telepon pemiliknya semua dipalsukan. "Jadi kami kesulitan menemukan pemiliknya," tambah Pancoro.

    Pancoro menjelaskan dari hasil operasi intelijen maupun operasi pasar yang dilakukan rutin, telah dilakukan penindakan bahkan penyidikan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera. "Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui produksi rokok ilegal diharap segera melaporkan ke polisi atau langsung ke Kantor Bea dan Cukai," kata Pancoro.

    Jelang Sidang Putusan, Paguyuban Media Sosial PSHT Ajak Anggota Legawa



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.