Kabar Gembira! KAI Operasikan Lagi Kereta Api Mulai 12 Juni 2020

PT Kereta Api Indonesia telah mengoperasikan sejumlah KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat.

Kabar Gembira! KAI Operasikan Lagi Kereta Api Mulai 12 Juni 2020 Seorang penumpang kereta api mengenakan masker. (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia telah mengoperasikan sejumlah KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat. Kereta api ini sudah bisa dipesan untuk keberangkatan mulai Jumat, 12 Juni 2020.

    Secara keseluruhan ada 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang sudah mulai beroperasi besok. Masyarakat bisa menggunakan layanan kereta api untuk bepergian keluar kota.

    Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan KA yang akan melewati wilayah Madiun ada sepuluh perjalanan KA jarak jauh subsidi maupun komersial. Dibukanya kembali operasional kereta api ini sebagai persiapan menuju penerapan new normal atau kenormalan baru.

    Sosok Mbah Sukir, Puluhan Tahun Menyelam Bantu Evakuasi Jenazah Orang Tenggelam

    Ixfan menyampaikan untuk KA jarak jauh subsidi yang melintas di wilayah Daops VII Madiun yakni KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng PP, KA Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng-Ketapang PP.

    Sedangkan untuk KA jarak jauh komersial yaitu KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya Gubeng, KA Ranggajati relasi Surabaya Gubeng-Jember, KA Ranggajati relasi Jember-Surabaya Gubeng, dan KA Ranggajati relasi Surabaya Gubeng-Cirebon.

    "Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Ixfan, Kamis (11/6/2020).

    Pemkab Magetan Siap Buka Lagi Telaga Sarangan

    Untuk saat ini, Ixfan mengatakan PT KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Inu bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang berusia du atas 50 tahun, petugas akan mengague tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

    Wajib Mengenakan Masker

    Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Jakarta, lanjut Ixfan, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta yang bisa diunduh secara online.

    Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal wajib dalam kondisi sehat dan tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, maupun demam. Selain itu, suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,7 derajat celcius. Penumpang KA wajib mengenakan masker dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

    "Pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran virus ini melalui transportasi kereta api," ujarnya.

    Jelang PPDB, Kepala Sekolah dan Guru di Madiun Jalani Rapid Test

    Bagi penumpang perjalanan KA jarak jauh wajib mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI mulai stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga pada zona dua stasiun tujuan. Penumpang KA jarak jauh juga wajib melengkapo persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 7 tahun 2020. Berkas-berkas tersebur harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

    “KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata Ixfan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.