Kabupaten Madiun Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka?

Pemerintah Kabupaten Madiun belum mengizinkan tempat wisata beroperasi atau buka.

Kabupaten Madiun Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka? Salah satu wahan di Madiun Umbul Square. (Istimewa/Madiun Umbul Square)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun belum mengizinkan tempat wisata beroperasi atau buka. Meskipun saat ini Kabupaten Madiun masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

    Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan saat ini Madiun memang sudah masuk dalam PPKM Level 2. Tetapi, untuk tempat wisata masih harus menunggu instruksi dari Bupati Madiun.

    Dia menjanjikan pekan depan tempat wisata kemungkinan sudah boleh buka. Namun, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

    Tak Punya Sirkuit, Atlet Sepatu Roda Berlatih di Bantaran Kali Madiun

    “Kita akan bahas terlebih dahulu. Tentu sesuai ketentuan di level 2. Kemungkinan pekan depan [boleh buka],” kata Hari, Kamis (21/10/2021).

    Sesuai Inmendgari, daerah yang berada di PPKM Level 2 diperbolehkan membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25%.

    Tempat wisata yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tau, dan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

    “Tempat wisata kalau boleh buka, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

    Over Kapasitas, 100 Ton Sampah Setiap Hari Masuk TPA Madiun

    Selain di bidang wisata, Hari menyampaikan untuk di bidang pendidikan pembelajaran tatap muka akan diperluas. Dia menyebut saat ini PTM memang sudah digelar di sejumlah sekolah dengan kuota terbatas.

    “Untuk PTM, akan ditingkatkan. Mulai dari jumlah murid yang masuk maupun jamnya,” ujar Hari.

    Sesuai Inmendagri, daerah yang berada di level 2 diperbolehkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%. Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik.

    Untuk jenjang PAUD, maksimal hanya 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima anak.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.