Kadin Jatim Tolak Kewajiban Rapid Test Masuk Surabaya

Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan

Kadin Jatim Tolak Kewajiban Rapid Test Masuk Surabaya Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menolak kewajiban rapid test bagi pekerja luar kota untuk masuk Surabaya. Aturan itu tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

    Menurut Adik, kewajiban pekerja asal luar kota untuk membawa bukti tes cepat dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif akan mengganggu ekonomi wilayah Surabaya.

    "Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya," kata Adik Putranto di Surabaya, Kamis (16/7/2020).

    Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Pakar Unair Protes

    Adik mengatakan sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Sehingga apabila semua pekerja diwajibkan tes cepat akan mengganggu perputaran ekonomi di Kota Surabaya.

    Ia mengatakan pelaksanaan tes cepat tentu akan menambah biaya yang dikeluarkan bagi seorang karyawan apabila hendak bekerja di Surabaya. Itu bakalan sering dilakukan, mengingat rutinitas pekerja yang keluar masuk di Surabaya.

    "Bayangkan, setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," katanya.

    Rekor Baru! Sehari Ada Tambahan 17 Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo

    Normal Baru

    Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah Kota Surabaya lebih bijak soal persyaratan orang yang akan masuk kota. Sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

    Sebelumnya, Kadin Jatim menolak pemberlakukan tes cepat sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri. Kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah, karena selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha dinilai mengalami kerugian.

    Adik mengatakan, kewajiban itu menjadi beban industri apabila biayanya dibebankan pada pengusaha, sebab selama ini kalangan industri atau atau pengusaha banyak yang merugi akibat Covid-19.

    Viral! Nama Pelajar di Pacitan Ini Bikin Tersenyum Warganet

    Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

    Salah satu aturannya, mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif. Atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.