KAI Cabut Syarat SIKM untuk Naik KA, Tetapi Diganti CLM
Masyarakat yang ingin bepergian dengan moda transportasi kereta api ke Jakarta kini tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Madiunpos.com, MADIUN – Masyarakat yang ingin bepergian dengan moda transportasi kereta api ke Jakarta kini tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini karena syarat SIKM DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh pemerintah sejak Selasa (14/7/2020).
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020) syarat SIKM DKI Jakarta sudah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Untuk mengisi CLM, masyarakat diminta jujur.
Namun, untuk masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR atau rapid test) yang masih berlaku. Untuk masa berlaku surat tersebut adalah 14 hari sejak diterbitkan. Kalau di daerahnya tidak ada fasilitas tes PCR atau rapid test bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Anti Mainstream! Cewek di Madiun Ini Sukses Beternak Iguana
“Selain itu bisa menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut bisa meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Ixfa, Kamis (16/7/2020).
Lebih lanjut, Ixfan menyampaikan setiap pelanggan KA tetap harus dalam kondisi sehat seperti tidak flu, pilek, batuk, maupun demam. Suhu badan juga tiak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib mengenakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, memakai face shiled yang diberikan selama perjalanan, dan rutin mencuci tangan.
“Pelanggan KA jarak jauh harus menggunakan faceshield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan ara stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan face shiled pribadi,” kata dia.
Kampung Tangguh, Strategi Kota Madiun Tangani Covid-19 dan Perkuat Perekonomian Masyarakat
Ixfan menuturkan pantauan data dari Rail Tiket System (RTS) bahwa sampai dengan tanggal 14 Juli 2020, volume penumpang yang berangkat dan datang dari atau ke wilayah Daop VII Madiun berjumlah 42.357 orang. Sebanyak 21.721 penumpang naik dan 20.636 penumpang turun.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Membahayakan Perjalanan Kereta, 11 Perlintasan di Wilayah Daop Madiun Jalani Perawatan
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.