KAI Perpanjang Kebijakan Pengembalian Tiket 100% Hingga 17 Juni

PT Kereta Api Indonesia memperpanjang kebijakan pengembalian uang tiket kereta api 100%  hingga tanggal keberangkatan 17 Juni 2020.

KAI Perpanjang Kebijakan Pengembalian Tiket 100% Hingga 17 Juni Ilustrasi -- Kereta api di Stasiun Madiun, Jawa Timur. (Antara)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia memperpanjang kebijakan pengembalian uang tiket kereta api 100%  hingga tanggal keberangkatan 17 Juni 2020. Sebelumnya, PT KAI membatasi pengembalian tiket hanya untuk keberangkatan 4 Juni 2020.

    Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kebijakan pengembalian uang tiket secara penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 dengan keberangkatan mulai 5-17 Juni. Kebijakan pengembalian uang tiket 100% ini karena sampai saat ini perjalanan KA jarak jauh reguler masih dibatalkan. Hal ini mengingat kondisi Covid-19 masih belum terkendali.

    Dia menyampaikan secara umum PT KAI masih memegang 7 077 tiket yang belum dibatalkan atau sebesar 20% dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai 17 Juni 2020.

    Siap Hadapi New Normal, Pemkot Madiun Buka Sunday Market

    "Kenapa dibatasi sampai tanggal 17 Juni? Karena tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90. Pembatalan KA reguler jarak jauh ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Ixfan, Minggu (7/6/2020).

    Penumpang dapat membatalkan tiket KA melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan tiket KA. Untuk pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Uang pembatalan itu akan ditransfer ke rekeninh yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.

    Sedangkan pembatalan tiket di loket stasiun bisa dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan diberikan secara tunai.

    Update Covid-19 Madiun! Ada Tambahan 3 Orang, Total Pasien Positif Corona Menjadi 33

    Namun, Ixfan mengimbau kepada pelanggan supaya membatalkan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access. Menurutnya, selain lebih mudah juga tidak perlu keluar rumah.

    "Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pembatalan tiket KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," jelasnya.

    Lebih lanjut, Ixfan menyampaikan untuk di wilayah Daop VII Madiun sampai tanggal 4 Juni tercatat sudah 3.077 tiket yang telah dibatalkan oleh pelanggan KA untuk periode H-10 sampai H-10 Lebaran atau 14 Mei sampai 4 Juni 2020.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.