Kategori: News

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua kakak beradik warga Jl. Asahan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba dan pil ekstasi.

Kakak beradik berinisial RZ, 26, dan YN, 21, itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 70,53 gram dan 57 pil koplo yang telah dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil siap edar.

Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal adanya jual beli narkoba.

Atas laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap YN. Saat itu YN sedang mengemudikan mobil di Jl. Soekarno-Hatta, Madiun, Jumat (16/8/2019).

Dari YN, petugas menyita sabu-sabu seberat 7,06 gram. "Saat dimintai keterangan, pelaku ini mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari kakaknya, RZ," kata Nasrun kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/9/2019).

Dari keterangan itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal dua kakak beradik itu di Jl. Asahan. Di dalam rumah itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 63,56 gram dan 47 pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan jual beli sabu-sabu. Dari pengembangan yang dilakukan, kata Nasrun, dua pelaku ini mendapatkan barang haram ini dari seorang napi berinisial AG di LP Madiun.

Atas kasus tersebut, RZ diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan YN dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.