Kategori: News

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua kakak beradik warga Jl. Asahan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba dan pil ekstasi.

Kakak beradik berinisial RZ, 26, dan YN, 21, itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 70,53 gram dan 57 pil koplo yang telah dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil siap edar.

Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal adanya jual beli narkoba.

Atas laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap YN. Saat itu YN sedang mengemudikan mobil di Jl. Soekarno-Hatta, Madiun, Jumat (16/8/2019).

Dari YN, petugas menyita sabu-sabu seberat 7,06 gram. "Saat dimintai keterangan, pelaku ini mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari kakaknya, RZ," kata Nasrun kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/9/2019).

Dari keterangan itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal dua kakak beradik itu di Jl. Asahan. Di dalam rumah itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 63,56 gram dan 47 pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan jual beli sabu-sabu. Dari pengembangan yang dilakukan, kata Nasrun, dua pelaku ini mendapatkan barang haram ini dari seorang napi berinisial AG di LP Madiun.

Atas kasus tersebut, RZ diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan YN dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

5 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.