Kategori: News

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua kakak beradik warga Jl. Asahan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba dan pil ekstasi.

Kakak beradik berinisial RZ, 26, dan YN, 21, itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 70,53 gram dan 57 pil koplo yang telah dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil siap edar.

Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal adanya jual beli narkoba.

Atas laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap YN. Saat itu YN sedang mengemudikan mobil di Jl. Soekarno-Hatta, Madiun, Jumat (16/8/2019).

Dari YN, petugas menyita sabu-sabu seberat 7,06 gram. "Saat dimintai keterangan, pelaku ini mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari kakaknya, RZ," kata Nasrun kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/9/2019).

Dari keterangan itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal dua kakak beradik itu di Jl. Asahan. Di dalam rumah itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 63,56 gram dan 47 pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan jual beli sabu-sabu. Dari pengembangan yang dilakukan, kata Nasrun, dua pelaku ini mendapatkan barang haram ini dari seorang napi berinisial AG di LP Madiun.

Atas kasus tersebut, RZ diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan YN dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

3 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

4 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

4 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.