Salah Paham, KAMI Jatim Merasa Dipersekusi Massa Surabaya Adalah Kita

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur merasa dipersekusi oleh massa Surabaya Adalah Kita karena salah paham.

Salah Paham, KAMI Jatim Merasa Dipersekusi Massa Surabaya Adalah Kita Konferensi pers KAMI Jatim di Puri Mas Surabaya. (Detikcom-Faiq Azmi)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur (Jatim) merasa dipersekusi oleh massa Surabaya Adalah Kita. KAMI menyebut massa salah paham.

    "Awalnya kita ramah tamah di Graha Jabal Nur. Kita menunggu keadaan di Gedung Juang 45. Tapi kemudian yang kita dengar info kawan di lapangan, Gedung Juang 45 dikuasi oleh kelompok tidak dikenal. Dan kawan kita di sana dipersekusi dan diusir. Sehingga tidak memungkinkan di sana [untuk digelar acara]," kata Wakil Ketua Komite Eksekutif KAMI Jatim, Agus Ma'shum, saat konferensi pers di Puri Mas Surabaya, Senin (28/9/2020).

    Agus menjelaskan acara KAMI Jatim bersifat internal dan tidak membutuhkan izin dari kepolisian. Pihaknya hanya izin kepada pengelola gedung untuk menyewa.

    Sehari sebelum acara, tepatnya Minggu (27/9), KAMI Jatim dihubungi pihak pemilik gedung untuk membatalkan acara. Namun menurut Agus, kala itu pihaknya masih akan menggelar acara meski harus di dalam atau luar gedung.

    Innalillahi...Dokter Ahli Patologi di Malang Meninggal karena Covid-19

    "Itu acara dengan protokol kesehatan dan di gedung, damai dan tidak menimbulkan persoalan tentang kekacauan sosial. Lalu yang muncul justru kelompok massa yang demo kita. Kok yang dibubarkan di dalam? Bukan yang demo? Bukannya demo itu malah butuh izin?," terangnya.

    "Pertanyaan kita, demo di luar dibiarkan. Ada izinnya gak? Kita di Gedung Juang 45 ada izinnya, izin peminjaman gedung sudah keluar. Gedung sudah di-assessment pengelolanya bahwa gedung maksimal diisi 200 orang. Oke kita ajukan 150. Dan kita sudah menerima ketersediaan gedung itu dipakai. Kita juga sudah memberitahukan Polsek Sawahan dan Polda Jatim. Demo kan harusnya ada izin, di depan Gedung Juang 45 itu kan harus ada izin? Ada gak itu izinnya," lanjutnya.

    Lalu tiba-tiba, lanjut Agus, Polda Jatim menghubungi KAMI Jatim bahwa acara tersebut harus ada izinnya. KAMI kemudian memberikan bukti izin penyewaan gedung dan izin penggunaan.

    Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Salah Satunya Mantan Calon Bupati Madiun

     

    Salah Paham

    "Gedung Juang membatalkan acara itu. Polda Jatim bilang harus ada surat pemberitahuan bahwa harus ada izin Covid-19. Tiba-tiba Satgas Covid-19, mestinya hari Minggu libur, tapi bisa berkirim surat resmi ke pihak pengelola Gedung Juang 45. Pihak pengelola gedung akhirnya memberi tahu kita," terangnya.

    Akhirnya, saat acara ramah tamah tadi di Graha Jabal Nur, KAMI Jatim memutuskan acara di Gedung Juang batal karena kondisi yang tidak memungkinkan. "Karena tidak memungkinkan ya sudah kita tidak jadi acara tersebut," imbuhnya.

    Ketua Komite Eksekutif KAMI Jatim, Donny Handricahyono menyebut banyak elemen yang salah paham soal acaranya. "Acara kita pribadi kalangan sendiri. Ya di Gedung Juang 45. Sebelum berangkat kita ke Gedung Juang, kita transit di Graha Jabal Nur, sarapan di sana," terangnya.

    Terlilit Utang karena Kalah Nyalon Bupati Madiun, Jadi Alasan Sumardi Edarkan Upal

    Donny menyesalkan massa Surabaya Adalah Kita yang memakai cara tidak santun, dengan menggebrak-gebrak pagar. "Itu acara privat, bukan acara yang di-share ke mana-mana. Sebenarnya gak perlu izin. Caranya itu tidak santun," pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

    "Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

    6 Daerah di Jatim Masih Zona Merah Covid-19, Kota Madiun Oranye

     

    Tak Dapat izin

    Truno mengungkapkan acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.

    "Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya," ungkap Truno.

    "Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu," imbuhnya.

    Karena Masalah Sepele, Tukang Bubur di Mojokerto Gorok Bapak dan Ibu Kandung

    Selain itu, Truno menyebut keselamatan rakyat atau masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi Covid-19. Dia tak ingin adanya kerumunan di acara KAMI menyebabkan munculnya klaster baru.

    Truno menambahkan hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, yang menyebut setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan assessment.

    "Ingat juga, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment. Adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut, dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun. Kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," papar Truno.

    Tahan Banting, 5 Zodiak Ini Disebut Memiliki Mental Kuat

    Di kesempatan yang sama, Truno menyebut kegiatan tersebut juga tidak memenuhi administrasi. "Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017," lanjut Truno.

    Truno mengimbau kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara virtual tanpa mengumpulkan banyak massa. Sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat. "Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah," lanjutnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.