Kategori: News

Kapolda Jatim Ancam Tindak Tegas Produsen dan Penjual Balon Udara

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin, melarang masyarakat Ponorogo menerbangkan <a title="Bahayakan Penerbangan, Puluhan Balon Udara Dirazia Tim Gabungan Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180618/516/922809/bahayakan-penerbangan-puluhan-balon-udara-dirazia-tim-gabungan-ponorogo">balon udara</a>. Kapolda juga meminta kapolres dan jajaran menindak tegas bagi produsen maupun penjual balon udara.</p><p>Hal itu dikatakan Kapolda Jatim saat mengunjungi Polres Ponorogo, Senin (18/6/2018) siang. Kapolda berkunjung ke Ponorogo karena melihat penerbangan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat setempat saat perayaan Idulfitri. Meski sudah ada imbauan dan larangan, masyarakat Ponorogo masih nekat menerbangkan balon udara tersebut.</p><p>Machfud Arifin juga mengapresiasi langkah <a title="Polisi Pantau Titik Rawan Longsor di Jalur Ponorogo-Trenggalek" href="http://madiun.solopos.com/read/20180614/516/922302/polisi-pantau-titik-rawan-longsor-di-jalur-ponorogo-trenggalek">Polres Ponorogo </a>&nbsp;menyita 105 balon udara tanpa awak dari masyarakat dalam tiga hari terakhir. &lsquo;&rsquo;Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo dan Kodim 0802/Ponorogo yang terus bergerak cepat dalam mencegah penerbangan balon udara tanpa awak,&rsquo;&rsquo; kata Kapolda dalam siaran pers Polres <a title="Warga Bakar Sampah Hanguskan Hutan Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180617/516/922666/warga-bakar-sampah-hanguskan-hutan-ponorogo">Ponorogo.</a></p><p>Menurut dia, balon udara tanpa awak yang diterbangkan ini sangat mengganggu penerbangan. Ketinggian balon udara tanpa awak di udara mencapai 35.000 kaki.</p><p>&lsquo;&rsquo;Ketinggian 35.000 kaki itu sudah mencapai jalur penerbangan. Kalau masuk mesin pesawat bisa dibayangkan risikonya, pesawat bisa jatuh penumpangnya bisa bisa tidak selamat,&rsquo;&rsquo; jelas dia.</p><p>Kapolda menegaskan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan penerbangan. Dia berjanji akan memberi efek jera dan memproses hukum warga yang melanggar aturan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp1 miliar.</p><p><br /><br /></p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

13 jam ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

1 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

3 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

4 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.