<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin, melarang masyarakat Ponorogo menerbangkan <a title="Bahayakan Penerbangan, Puluhan Balon Udara Dirazia Tim Gabungan Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180618/516/922809/bahayakan-penerbangan-puluhan-balon-udara-dirazia-tim-gabungan-ponorogo">balon udara</a>. Kapolda juga meminta kapolres dan jajaran menindak tegas bagi produsen maupun penjual balon udara.</p><p>Hal itu dikatakan Kapolda Jatim saat mengunjungi Polres Ponorogo, Senin (18/6/2018) siang. Kapolda berkunjung ke Ponorogo karena melihat penerbangan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat setempat saat perayaan Idulfitri. Meski sudah ada imbauan dan larangan, masyarakat Ponorogo masih nekat menerbangkan balon udara tersebut.</p><p>Machfud Arifin juga mengapresiasi langkah <a title="Polisi Pantau Titik Rawan Longsor di Jalur Ponorogo-Trenggalek" href="http://madiun.solopos.com/read/20180614/516/922302/polisi-pantau-titik-rawan-longsor-di-jalur-ponorogo-trenggalek">Polres Ponorogo </a> menyita 105 balon udara tanpa awak dari masyarakat dalam tiga hari terakhir. ‘’Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo dan Kodim 0802/Ponorogo yang terus bergerak cepat dalam mencegah penerbangan balon udara tanpa awak,’’ kata Kapolda dalam siaran pers Polres <a title="Warga Bakar Sampah Hanguskan Hutan Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180617/516/922666/warga-bakar-sampah-hanguskan-hutan-ponorogo">Ponorogo.</a></p><p>Menurut dia, balon udara tanpa awak yang diterbangkan ini sangat mengganggu penerbangan. Ketinggian balon udara tanpa awak di udara mencapai 35.000 kaki.</p><p>‘’Ketinggian 35.000 kaki itu sudah mencapai jalur penerbangan. Kalau masuk mesin pesawat bisa dibayangkan risikonya, pesawat bisa jatuh penumpangnya bisa bisa tidak selamat,’’ jelas dia.</p><p>Kapolda menegaskan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan penerbangan. Dia berjanji akan memberi efek jera dan memproses hukum warga yang melanggar aturan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp1 miliar.</p><p><br /><br /></p>
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.