Kategori: News

Kapolda Jatim Ancam Tindak Tegas Produsen dan Penjual Balon Udara

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin, melarang masyarakat Ponorogo menerbangkan <a title="Bahayakan Penerbangan, Puluhan Balon Udara Dirazia Tim Gabungan Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180618/516/922809/bahayakan-penerbangan-puluhan-balon-udara-dirazia-tim-gabungan-ponorogo">balon udara</a>. Kapolda juga meminta kapolres dan jajaran menindak tegas bagi produsen maupun penjual balon udara.</p><p>Hal itu dikatakan Kapolda Jatim saat mengunjungi Polres Ponorogo, Senin (18/6/2018) siang. Kapolda berkunjung ke Ponorogo karena melihat penerbangan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat setempat saat perayaan Idulfitri. Meski sudah ada imbauan dan larangan, masyarakat Ponorogo masih nekat menerbangkan balon udara tersebut.</p><p>Machfud Arifin juga mengapresiasi langkah <a title="Polisi Pantau Titik Rawan Longsor di Jalur Ponorogo-Trenggalek" href="http://madiun.solopos.com/read/20180614/516/922302/polisi-pantau-titik-rawan-longsor-di-jalur-ponorogo-trenggalek">Polres Ponorogo </a>&nbsp;menyita 105 balon udara tanpa awak dari masyarakat dalam tiga hari terakhir. &lsquo;&rsquo;Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo dan Kodim 0802/Ponorogo yang terus bergerak cepat dalam mencegah penerbangan balon udara tanpa awak,&rsquo;&rsquo; kata Kapolda dalam siaran pers Polres <a title="Warga Bakar Sampah Hanguskan Hutan Ponorogo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180617/516/922666/warga-bakar-sampah-hanguskan-hutan-ponorogo">Ponorogo.</a></p><p>Menurut dia, balon udara tanpa awak yang diterbangkan ini sangat mengganggu penerbangan. Ketinggian balon udara tanpa awak di udara mencapai 35.000 kaki.</p><p>&lsquo;&rsquo;Ketinggian 35.000 kaki itu sudah mencapai jalur penerbangan. Kalau masuk mesin pesawat bisa dibayangkan risikonya, pesawat bisa jatuh penumpangnya bisa bisa tidak selamat,&rsquo;&rsquo; jelas dia.</p><p>Kapolda menegaskan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan penerbangan. Dia berjanji akan memberi efek jera dan memproses hukum warga yang melanggar aturan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp1 miliar.</p><p><br /><br /></p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

5 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.