Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)
Madiunpos.com, JAKARTA -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram. Dalam surat telegram berisi 11 poin tersebut, salah satunya berisi media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi polisi.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.
Dikutip dari suara.com, surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Waduh, Kasus Varian Corona E484K Ditemukan di Indonesia
Beredarnya surat telegram ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Menurut dia, alasan terbitnya surat telegram itu dengan pertimbangan untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut:
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Rapid Test, GeNose, dan Swab Test Tak Batalkan Puasa
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
This website uses cookies.