Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)
Madiunpos.com, JAKARTA -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram. Dalam surat telegram berisi 11 poin tersebut, salah satunya berisi media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi polisi.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.
Dikutip dari suara.com, surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Waduh, Kasus Varian Corona E484K Ditemukan di Indonesia
Beredarnya surat telegram ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Menurut dia, alasan terbitnya surat telegram itu dengan pertimbangan untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut:
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Rapid Test, GeNose, dan Swab Test Tak Batalkan Puasa
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
This website uses cookies.