Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan alasan terbitnya surat telegram itu dengan pertimbangan untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)

    Madiunpos.com, JAKARTA -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram. Dalam surat telegram berisi 11 poin tersebut, salah satunya berisi media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi polisi.

    Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

    Dikutip dari suara.com, surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

    Waduh, Kasus Varian Corona E484K Ditemukan di Indonesia

    Beredarnya surat telegram ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Menurut dia, alasan terbitnya surat telegram itu dengan pertimbangan untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

    "Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/4/2021).

    Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut:

    MUI Jatim Keluarkan Fatwa Rapid Test, GeNose, dan Swab Test Tak Batalkan Puasa

    1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
    2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
    3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
    4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
    5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
    6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
    7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
    8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
    9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
    10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
    11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.


    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.