Kategori: News

Karantina Surabaya Musnahkan 42 Kontainer Buah Impor China Gara-Gara Berbahaya Bagi Kesehatan

Karantina Surabaya memusnahkan 42 kontainer buah impor dari China.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 787,3 ton buah pir, jeruk, dan apel asal China atau setara dengan 42 kontainer.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari karantina penahanan dan penolakan yang telah dilakukan sebelumnya lantaran buah-buahan tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan.

Kepala BBKP Surabaya, Eliza Suryati Rusli mengatakan pemusnahan itu dilakukan Rabu 22 Juni 2016 di Ngoro Industrial Park - Mojokerto. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menghancurkan dengan alat berat dan kemudian di masukan dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.

Tindakan penahanan dilakukan juga karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik.

"Menurut dokumen/Phytosanitary Certificate 42 kontainer tersebut berisi Pir (Pyrus comunis) setara 787,13 ton, namun berdasarkam hasil pemeriksaan fisik, terdapat 3 jenis buah," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (22/6/2016).

Adapun tiga jenis buah itu di antaranya adalah buah pir sebanyak 135,94 ton, jeruk 375,85 ton, dan apel 275,34 ton.

Impor buah yang tidak sesuai dengan dokumen itu melanggar Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.

Komoditas jeruk yang tidak disertai surat jaminan kesehatan berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Spesies lalat buah yang berasal dari China adalah Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.

"Karena belum ada di Indonesia, maka menuntut kewaspadaan yang tinggi supaya lalat tersebut tidak masuk ke Indonesia," imbuh Eliza.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No.16 tersebut diberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan/PC untuk jeruk dan apel. Hanya saja sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari kerja dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi sehingga dilakukan penolakan.

"Karena selama 14 hari kerja masih juga belum diajukan, jadi harus ada tindakan pemusnahan," kata Eliza.

Rini Yustiningsih

Dipublikasikan oleh
Rini Yustiningsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

20 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.