Kategori: News

Karantina Surabaya Musnahkan 42 Kontainer Buah Impor China Gara-Gara Berbahaya Bagi Kesehatan

Karantina Surabaya memusnahkan 42 kontainer buah impor dari China.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 787,3 ton buah pir, jeruk, dan apel asal China atau setara dengan 42 kontainer.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari karantina penahanan dan penolakan yang telah dilakukan sebelumnya lantaran buah-buahan tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan.

Kepala BBKP Surabaya, Eliza Suryati Rusli mengatakan pemusnahan itu dilakukan Rabu 22 Juni 2016 di Ngoro Industrial Park - Mojokerto. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menghancurkan dengan alat berat dan kemudian di masukan dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.

Tindakan penahanan dilakukan juga karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik.

"Menurut dokumen/Phytosanitary Certificate 42 kontainer tersebut berisi Pir (Pyrus comunis) setara 787,13 ton, namun berdasarkam hasil pemeriksaan fisik, terdapat 3 jenis buah," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (22/6/2016).

Adapun tiga jenis buah itu di antaranya adalah buah pir sebanyak 135,94 ton, jeruk 375,85 ton, dan apel 275,34 ton.

Impor buah yang tidak sesuai dengan dokumen itu melanggar Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.

Komoditas jeruk yang tidak disertai surat jaminan kesehatan berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Spesies lalat buah yang berasal dari China adalah Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.

"Karena belum ada di Indonesia, maka menuntut kewaspadaan yang tinggi supaya lalat tersebut tidak masuk ke Indonesia," imbuh Eliza.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No.16 tersebut diberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan/PC untuk jeruk dan apel. Hanya saja sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari kerja dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi sehingga dilakukan penolakan.

"Karena selama 14 hari kerja masih juga belum diajukan, jadi harus ada tindakan pemusnahan," kata Eliza.

Rini Yustiningsih

Dipublikasikan oleh
Rini Yustiningsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.