Kategori: News

Karantina Surabaya Musnahkan 42 Kontainer Buah Impor China Gara-Gara Berbahaya Bagi Kesehatan

Karantina Surabaya memusnahkan 42 kontainer buah impor dari China.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 787,3 ton buah pir, jeruk, dan apel asal China atau setara dengan 42 kontainer.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari karantina penahanan dan penolakan yang telah dilakukan sebelumnya lantaran buah-buahan tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan.

Kepala BBKP Surabaya, Eliza Suryati Rusli mengatakan pemusnahan itu dilakukan Rabu 22 Juni 2016 di Ngoro Industrial Park - Mojokerto. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menghancurkan dengan alat berat dan kemudian di masukan dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.

Tindakan penahanan dilakukan juga karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik.

"Menurut dokumen/Phytosanitary Certificate 42 kontainer tersebut berisi Pir (Pyrus comunis) setara 787,13 ton, namun berdasarkam hasil pemeriksaan fisik, terdapat 3 jenis buah," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (22/6/2016).

Adapun tiga jenis buah itu di antaranya adalah buah pir sebanyak 135,94 ton, jeruk 375,85 ton, dan apel 275,34 ton.

Impor buah yang tidak sesuai dengan dokumen itu melanggar Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.

Komoditas jeruk yang tidak disertai surat jaminan kesehatan berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Spesies lalat buah yang berasal dari China adalah Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.

"Karena belum ada di Indonesia, maka menuntut kewaspadaan yang tinggi supaya lalat tersebut tidak masuk ke Indonesia," imbuh Eliza.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No.16 tersebut diberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan/PC untuk jeruk dan apel. Hanya saja sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari kerja dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi sehingga dilakukan penolakan.

"Karena selama 14 hari kerja masih juga belum diajukan, jadi harus ada tindakan pemusnahan," kata Eliza.

Rini Yustiningsih

Dipublikasikan oleh
Rini Yustiningsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.