Kategori: News

Karantina Surabaya Musnahkan 42 Kontainer Buah Impor China Gara-Gara Berbahaya Bagi Kesehatan

Karantina Surabaya memusnahkan 42 kontainer buah impor dari China.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan 787,3 ton buah pir, jeruk, dan apel asal China atau setara dengan 42 kontainer.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari karantina penahanan dan penolakan yang telah dilakukan sebelumnya lantaran buah-buahan tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan.

Kepala BBKP Surabaya, Eliza Suryati Rusli mengatakan pemusnahan itu dilakukan Rabu 22 Juni 2016 di Ngoro Industrial Park - Mojokerto. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menghancurkan dengan alat berat dan kemudian di masukan dalam lubang dan ditimbun dengan tanah.

Tindakan penahanan dilakukan juga karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik.

"Menurut dokumen/Phytosanitary Certificate 42 kontainer tersebut berisi Pir (Pyrus comunis) setara 787,13 ton, namun berdasarkam hasil pemeriksaan fisik, terdapat 3 jenis buah," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (22/6/2016).

Adapun tiga jenis buah itu di antaranya adalah buah pir sebanyak 135,94 ton, jeruk 375,85 ton, dan apel 275,34 ton.

Impor buah yang tidak sesuai dengan dokumen itu melanggar Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.

Komoditas jeruk yang tidak disertai surat jaminan kesehatan berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya. Spesies lalat buah yang berasal dari China adalah Bactrocera tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.

"Karena belum ada di Indonesia, maka menuntut kewaspadaan yang tinggi supaya lalat tersebut tidak masuk ke Indonesia," imbuh Eliza.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No.16 tersebut diberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan/PC untuk jeruk dan apel. Hanya saja sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari kerja dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi sehingga dilakukan penolakan.

"Karena selama 14 hari kerja masih juga belum diajukan, jadi harus ada tindakan pemusnahan," kata Eliza.

Rini Yustiningsih

Dipublikasikan oleh
Rini Yustiningsih

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

14 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.