Kasus Bayi Berubah Kelamin, RSUD Nganjuk Digugat Rp5 Miliar

Bayinya yang sebelumnya dinyatakan RSUD Nganjuk sebagai perempuan tiba-tiba berubah menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal.

Kasus Bayi Berubah Kelamin, RSUD Nganjuk Digugat Rp5 Miliar Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono (kanan) dan Eryk Andikha Permana (kiri) menunjukkan surat keterangan kelahiran dan akta lahir anak kedua kliennya, Senin (7/9/2020).

    Madiunpos.com, NGANJUK- Feri Sujarwo melalui tim kuasa hukumnya menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk senilai Rp5.017.100.000. Pria 29 tahun itu tak terima. Bayinya yang sebelumnya dinyatakan sebagai perempuan tiba-tiba menjadi bayi laki-laki dan sudah meninggal.

    Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono dan Eryk Andikha Permana resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (7/9/2020). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK. "Alasan kami mengajukan gugatan yaitu pertama karena kami telah mendapatkan jawaban somasi dari pihak RSUD Kabupaten Nganjuk," kata Prayogo di PN Nganjuk, Senin.

    "Dan jawaban somasi tersebut menurut kami adanya pengakuan dari pihak RSUD bahwa terjadi kesalahan pemberian gelar [jenis kelamin]," katanya.

    Tabrak Pohon, Mobil Agya Hangus Terbakar di Dekat Jembatan Suramadu

    Feri menggugat RSUD Nganjuk yang menjadi tempat lahir anaknya yang berubah jenis kelamin, dan menggugat bidan yang mengurus persalinan. "Dengan gugatan materiil dan immateriil yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan besaran gugatan Rp5.017.100.000," ujar Prayogo.

    Kasus bayi berubah kelamin ini bermula saat istri Feri, yakni Arum Rusalina, 29, menjalani persalinan anak keduanya di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 lalu. Proses persalinan berlangsung lancar. Hanya saja bayi kedua pasangan Feri-Arum terlahir prematur, sehingga harus dirawat di ruang inkubator.

    Seusai proses persalinan, baik Feri dan Arum tidak sempat melihat langsung jenis kelamin anaknya itu. Sementara saat anaknya dirawat, baik Feri maupun Arum juga tak diperbolehkan memasuki ruang inkubator. Mereka tak punya kesempatan melihat anaknya dari dekat.

    Pengajuan Perceraian di PA Surabaya Membeludak, Antrean Capai 500 Meter

     

    Kaget

    Karena kondisi Arum sehat, Feri dan istri akhirnya pulang ke rumah yang beralamat di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Sebelum pulang, bidan berinisial TR yang menangani persalinan sempat menuliskan surat keterangan kelahiran yang menyatakan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.

    "Nah, setelah [bayi dirawat] di ruang inkubator kurang lebih sebelas hari, klien kami ditelepon oleh pihak RSUD melalui WA yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan tersebut dalam keadaan kritis," kata Prayogo.

    Kabar itu tentu saja mengagetkan Feri. Setelahnya keluarga Feri sampai di RSUD Nganjuk, bayinya sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah bayi sudah dibalut jarik oleh pihak RS lalu dibawa pulang oleh Feri menggunakan sepeda motor.

    Tragis! Bayi 11 Bulan Meninggal di Kolam Ikan saat Ditinggal Ibunya Fotokopi

    Saat itu Feri dibonceng bapak mertuanya dan tidak saat itu tidak difasilitasi oleh rumah sakit dengan ambulans. Tak hanya itu, Feri juga tidak mendapatkan surat kematian atas bayinya. Oleh bidan, Feri malah disarankan agar tak memandikan anaknya.

    Namun saran tersebut tak digubris Feri. Sesampainya di rumah, bayi tersebut dimandikan oleh keluarga dan tetangga. "Setelah dari rumah mau dimandikan jenazah anak tersebut. Setelah dibuka tahu-tahu [bayinya] berjenis kelamin laki-laki," kata Prayogo.

    Hal ini mengagetkan pihak keluarga. Padahal sebelumnya Feri telah memberi nama anaknya dengan nama perempuan: Ayra Shirly Alnaira. Bahkan, Feri telah mengurus akta kelahiran untuk Ayra, dan memasukkan nama Ayra ke Kartu Keluarga (KK) sebagai anak keduanya.

    KPU Jatim Telusuri Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Siapa Ya?

    Tak terima, Feri dan pihak keluarga langsung mendatangi RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020 malam. Mereka ingin menanyakan langsung ke pihak RS.

     

    Tes DNA

    Kedatangan Feri langsung dibalas pihak RSUD. RS milik Pemkab Nganjuk ini langsung mendatangi kediaman Feri. Lalu dilakukan tes DNA atas bayi tersebut. "Dibawalah klien kami beserta jenazah [bayi] itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri 29 [Agustus] malam," kata Prayogo.

    Seusai tes DNA, keluarga Feri memutuskan memakamkan bayi tersebut pada 30 Agustus 2020. Setelah itu Feri mendatangi kantor Prayogo. "Untuk hasil tes DNA-nya sampai hari ini kami belum menerima dan mengetahui apakah tes DNA tersebut sudah finalisasi," kata Prayogo.

    Pembelajaran Tatap Muka Perdana SMA di Tegal , Begini Suasananya

    Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengaku akan mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum Feri ke PN Nganjuk. "Ya nanti kita lihat substansi gugatannya, itu haknya (Feri), dan kita juga punya hak jawab dan hak gugat balik," kata Marhaen.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.