Kategori: News

KASUS EMBUNG PILANGBANGO : Dugaan Korupsi Embung Madiun ke Pengadilan Tipikor

Kasus Embung Pilangbango selesai diberkas Kejaksaan Negeri Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/10), melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango senilai Rp18,7 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Saat ini kami masih menunggu jadwal sidangnya," ujar Kepala Kejari Madiun Paris Pasaribu di Madiun, Jumat (30/10/2015).

Menurut dia, terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Agus Subianto selaku kuasa pengguna anggaran dan Konsultan Perencana PT Peta Konnas Maryani. "Berkas perkara kedua tersangka akan dipisah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita terima penetapan sidangnya," kata dia sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengembangkan tersangka dan bukti lain dalam perkara pembangunan proyek Embung Pilangbango yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk sementara kedua tersangka masih ditahan di LP Madiun sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.

Setelah jadwal sidang diketahui, keduanya akan dipindahkan ke Lapas Medaeng Sidoarjo untuk memudahkan proses persidangan.

Proyek Molor
Proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO) saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87% dari target 95% pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.

Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kerugian negara akibat penyalahgunaan proyek tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan. Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik. Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

16 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.