Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus penambangan galian C ilegal berkedok pembangunan tempat pemancingan Watu Dakon Resort (WDR) di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, naik ke penyidikan.
Namun, Polres Madiun belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan tim masih memproses kasus perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan itu.
Tujuh orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait proyek bodong tersebut. "Sekitar tujuh orang yang telah diperiksa. Yang diperiksa ada dari kepala desa, camat, dan dari tiga OPD. Semua sudah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," jelas dia, Jumat (12/7/2019).
Logos menuturkan kasus perusakan lingkungan di lokasi WDR ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Nanti setelah gelar perkara akan kami sampaikan tersangkanya. Nanti kami juga menghadirkan saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Jatim," ujar dia.
Polisi menggunakan dua undang-undang yakni UU tentang Lingkungan dan UU tentang Mineral dan Batubara untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini. Dari dua undang-undang itu akan dilihat mana yang paling tepat untuk menjerat pelaku.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.