Kategori: News

KASUS KEIMIGRASIAN : Overstay, WNA Asal Pakistan Dideportasi

Kasus keimigrasian ini melibatkan WNA Pakistan yang melanggar batas overstay.

Madiunpos.com, PONOROGO -  Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhamad Imran, 28, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

"Imran terdeteksi dalam sistem kami tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Sempat dilakukan penahanan, dan sekarang dilakukan proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo Najarudin di Ponorogo, Senin (28/3/2016).

Saat digelar jumpa pers, kemarin, Muhamad Imran terlihat rileks. Ia mengikuti semua perintah petugas imigrasi, baik saat dihadirkan dalam jumpa pers maupun saat sesi wawancara dengan awak media.

Imran mengaku telah beberapa lama tinggal di Ponorogo karena istrinya asli kota Reog, yakni Nadya Asharoh Windarti. Mereka tinggal di jalan Parikesit, Kelurahan Kepatihan, Kota Ponorogo dan telah dikaruniai dua orang anak yang didaftarkan dengan dwikewarganegaraan (afidavit), yakni sebagai warga Indonesia dan juga warga Pakistan.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan pernikahan di Pakistan dan akta pernikahannya telah didaftarkan ke kedutaan Besar Indonesia di Pakistan," kata Najarudin.

Ia melanjutkan Imran diketahui telah tinggal melebihi dari batas yang telah diberikan selama 286 hari di Indonesia, sehingga saat ini dilakukan sanksi detensi di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

Najarudin mengakui penangkapan WNA Pakistan tersebut terlambat. Namun menurutnya, hal itu terjadi lantaran Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo masih baru berdiri, sehingga operasional sistem baru berjalan.

"Muhamad Imran terdeteksi saat sistem kami mulai berjalan. Setelah bisa dipastikan, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," tutur Najarudin.

Muhamad Imran dianggap telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

Setelah dilakukan pedetensian di Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo selama kurang lebih 14 hari, kata Najarudin, Imran dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (29/3/2016) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.