Kategori: News

KASUS KORUPSI ALKES : Permohonan Praperadilan Tersangka Koruptor Dinkes Madiun Gugur

Kasus korupsi alkes Madiun dimohonkan praperadilan, namun hakim PN Madiun mengugurkannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (20/1/2015), menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2011 senilai Rp4,5 miliar di dinas kesehatan setempat.

Para tersangka kasus korupsi alkes yang mengajukan praperadilan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Aries Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Kabupaten Madiun Ari Sugeng Riyadi, dan rekanan Dinkes Kabupaten Madiun Dwi Cahyono. Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun 2011 mengajukan pra peradilan melalui penasihat hukum mereka.

Mereka menggugat Kejakasaan Mejayan dan menilai penetapan status hukum mereka dalam kasus korupsi alkes tersebut janggal. Kejaksaan Mejayan, Kabupaten Madiun sejauh ini telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011. Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan peralatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit.

Menanggapi permohonan praperadilan atas kasus korupsi alkes itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Endang Sri GL dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa, menyatakan permohonan praperadilan gugur. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Endang Sri GL menyatakan gugurnya permohonan praperadilan tersebut dengan dasar Pasal 82 ayat (1) d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik Kejari Mejayan, hakim berpendapat langkah aparat penegak hukum itu sudah sesuai Pasal 21 KUHAP. "Atas pertimbangan itu, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan pemohon dinyatakan membayar biaya perkara nihil," ujar Hakim tunggal Endang Sri GL dalam amar putusannya.

Sesuai pasal tersebut, perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka yang dilakukan Kejaksaan Mejayan telah tepat. Hal itu karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup, dalam keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.