Kategori: News

KASUS KORUPSI MAGETAN : Kurang Bukti, Kejari Magetan Setop Penyidikan 3 Kasus Dugaan Korupsi

Kasus korupsi Magetan ini terkait penghentian penyidikan 3 kasus dugaan korupsi karena tak cukup bukti.

Madiunpos.com, MAGETAN - Penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Jawa Timur dihentikan karena tidak cukup bukti. Terkait ketiga kasus itu, Kejari Magetan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ketiga kasus yang di-SP3 itu adalah dugaan korupsi dana Program Pengadaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kabupaten Magetan dari Pemprov Jatim 2008, dugaan penyimpangan dana aliran program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010-2011 senilai Rp11 miliar, dan dugaan korupsi dana koperasi kantor Kemenag Magetan periode tahun 2008 hingga 2013 senilai Rp4 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan selain tidak cukup bukti, penghentian kasus tersebut juga karena tidak terdapat kerugian negara.

"Ketiga kasus yang kami hentikan ini karena tidak cukup bukti dan tidak ada unsur kerugian negara, meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ahmad Taufik Hidayat kepada wartawan di Magetan, Senin (14/3/2016).

Untuk kasus dugaan korupsi P2SEM dan pembibitan sapi tahun 2009, kata dia, setelah dilakukan penyidikan, tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, sehingga akhirnya dihentikan.

Sedangkan pada kasus dugaan korupsi dana koperasi kantor Kemenag Magetan setelah dilakukan penyidikan, tidak terdapat kerugian negara karena dana yang sempat dibawa oleh pengurus koperasi sudah dikembalikan.

Ahmad Taufik menjelaskan penghentian penyidikan tersebut juga sebagai langkah kejari setempat untuk memberi kepastian hukum bagi tiga tersangka yang telah ditetapkan pada kasus-kasus tersebut.

"Sehingga statusnya tidak menggantung dan secara otomatis status ketiga tersangka tersebut adalah batal," kata dia.

Ia menambahkan meski telah dikeluarkan SP3 atau dihentikan status penyidikannya, namun tidak menutup kemungkinan ketiga kasus tersebut akan diungkap kembali. "Hal itu menyusul jika di kemudian hari ditemukan barang bukti baru pada kasus-kasus tersebut," kata dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

8 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.