Polisi melakukan mediasi terkait kasus pembantaian anjing di Pacitan. (detik.com)
Madiunpos.com, PACITAN -- Kasus pembantaian belasan anjing peliharaan di Kabupaten Pacitan yang terjadi beberapa lalu berakhir secara damai. Ternyata antara pelaku dan pemilik anjing peliharaan itu sama-sama bersalah dalam kasus pembantaian ini.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan penyelesaian kasus pembantaian belasan anjing ini dilakukan secara mediasi antara pelaku dan pemilik anjing.
“Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ad apermintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata dia usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021).
Kenalan di Medsos, Pemuda Hamili Perempuan ABG di Kediri
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Wiwit, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran. Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piarannya ke kandang. Selain itu, anjing itu juga tidak dirantai.
Jatah makanan anjing peliharaan itu pun kurang memadai. Ini berdampak saat anjing-anjing tersebut lapar, cenderung menyerang dan mencari mangsa. Tidak hanya menerkam sesama binatang, seorang warga kono juga sempat terkena serangan anjing itu.
Kapolres menyebut sikap emosional warga hingga membantai anjing tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya tiap masalah diupayakan penyelesaian dengan musyawarah. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar sekaligus melanggar hukum.
KA Turangga Tabrak Truk Air Mineral di Sidoarjo, Pengemudi Truk Tewas
Masyarakat diimbau memanfaatkan tiap jenjang kelembagaan jika mendapati potensi masalah. Seperti mulai tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Lembaga kepolisian dari tingkat babinkamtibmas, polsek, hingga polres juga selalu siap membantu masyarakat mencari solusi pemecahan masalahan.
“Polri siap membantu. Biar kami yang menilai sekaligus mungkin bisa menengahi dan memberi solusi. Kalau main hakim sendiri buntutnya malah panjang nanti,” kata kapolres yang dikutip dari detik.com.
Dalam mediasi itu, antara pelaku maupun pemilik anjing menyatakan saling memaafkan. Pemilik anjing mengaku ikhlas dan bersedia dimediasi. Sedangkan para pelaku berikrar tidak akan mengulangi perbuatannya sekaligus minta maaf atas tindakannya itu.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.