Kategori: News

Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir! Ini Hasilnya

Madiunpos.com, PACITAN -- Kasus pembantaian belasan anjing peliharaan di Kabupaten Pacitan yang terjadi beberapa lalu berakhir secara damai. Ternyata antara pelaku dan pemilik anjing peliharaan itu sama-sama bersalah dalam kasus pembantaian ini.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan penyelesaian kasus pembantaian belasan anjing ini dilakukan secara mediasi antara pelaku dan pemilik anjing.

“Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ad apermintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata dia usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021).

Kenalan di Medsos, Pemuda Hamili Perempuan ABG di Kediri

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Wiwit, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran. Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piarannya ke kandang. Selain itu, anjing itu juga tidak dirantai.

Jatah makanan anjing peliharaan itu pun kurang memadai. Ini berdampak saat anjing-anjing tersebut lapar, cenderung menyerang dan mencari mangsa. Tidak hanya menerkam sesama binatang, seorang warga kono juga sempat terkena serangan anjing itu.

Kapolres menyebut sikap emosional warga hingga membantai anjing tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya tiap masalah diupayakan penyelesaian dengan musyawarah. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar sekaligus melanggar hukum.

KA Turangga Tabrak Truk Air Mineral di Sidoarjo, Pengemudi Truk Tewas

Masyarakat diimbau memanfaatkan tiap jenjang kelembagaan jika mendapati potensi masalah. Seperti mulai tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Lembaga kepolisian dari tingkat babinkamtibmas, polsek, hingga polres juga selalu siap membantu masyarakat mencari solusi pemecahan masalahan.

“Polri siap membantu. Biar kami yang menilai sekaligus mungkin bisa menengahi dan memberi solusi. Kalau main hakim sendiri buntutnya malah panjang nanti,” kata kapolres yang dikutip dari detik.com.

Dalam mediasi itu, antara pelaku maupun pemilik anjing menyatakan saling memaafkan. Pemilik anjing mengaku ikhlas dan bersedia dimediasi. Sedangkan para pelaku berikrar tidak akan mengulangi perbuatannya sekaligus minta maaf atas tindakannya itu.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

9 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.