Kasus Perbudakan WNI ABK di Kapal China Dilaporkan ke Dewan HAM PBB
Indonesia berpandangan bahwa perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akhirnya meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan langkah pemerintah Indonesia tersebut terakit adanya dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Tiongkok Long Xing 629.
Headline MBC Korsel: WNI ABK China Kerja 18 Jam Sehari, Meninggal Dibuang Ke Laut
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," tegas Dini, seperti diberitakan Detik.com, Kamis (14/5/2020).
Dini menambahkan pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19.
Menurut dia, Perwakilan Indonesia yakni Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan.
"Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan," jelas Dini.
Menlu Minta Pemerintah China Klarifikasi Kasus Pelarungan ABK WNI
Dini mengatakan, Indonesia berpandangan bahwa perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting. Karena itu merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Lebih jauh, perhatian terhadap kasus hukum ini tidak hanya dibawa Indonesia ke ranah internasional. Pemerintah juga menggandeng Polri untuk menelusuri pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Siapa Calon Tersangka Kasus Perbudakan ABK Indonesia Di Kapal China?
"Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," pungkas Dini.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Ditelantarkan Kapal China, ABK Asal Magetan Akhirnya Meninggal
- Siapa Calon Tersangka Kasus Perbudakan ABK Indonesia Di Kapal China?
- Menlu Minta Pemerintah China Klarifikasi Kasus Pelarungan ABK WNI
- Ini Respons Menteri KKP Soal Jasad WNI ABK Dibuang ke Laut
- Headline MBC Korsel: WNI ABK China Kerja 18 Jam Sehari, Meninggal Dibuang Ke Laut
- Kemlu Akan Panggil Dubes China Terkait ABK WNI Dibuang Ke Laut
- Viral Video Jenazah WNI ABK Kapal China Dibuang Ke Laut
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.