Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum dalam kasus terbakarnya mobil Via Vallen.

Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan Mobil Via Vallen yang terbakar (Istimewa)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum dalam kasus terbakarnya mobil Via Vallen. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk tapi berkas belum dikirim.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan sudah menerima SPDP atas dugaan kasus pembakaran mobil Via Vallen sejak Senin, (6/7). Namun hingga kini belum ada penyerahan berkas perkara dari polisi.

    Ini Kronologi Pembakaran Mobil Via Vallen

    "SPDP-nya sudah masuk, tapi berkas perkaranya belum," ujar Gatot kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).

    Meski berkas belum diserahkan tetapi pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan. Tiga jaksa itu adalah Budi Cahyono dan kawan kawan.

    12 Tahun Penjara, Ancaman Pidana Bagi Pembakar Mobil Via Vallen

    "Kami sudah menyiapakan tiga jaksa untuk menangani perkara tersebut," jelas Gatot dilansir dari Detik.com.

    Pembakaran mobil milik Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tak berselang lama, pria pembakar mobil, Pije, 40, diamankan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.