Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum dalam kasus terbakarnya mobil Via Vallen.
Madiunpos.com, SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum dalam kasus terbakarnya mobil Via Vallen. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk tapi berkas belum dikirim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan sudah menerima SPDP atas dugaan kasus pembakaran mobil Via Vallen sejak Senin, (6/7). Namun hingga kini belum ada penyerahan berkas perkara dari polisi.
Ini Kronologi Pembakaran Mobil Via Vallen
"SPDP-nya sudah masuk, tapi berkas perkaranya belum," ujar Gatot kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
Meski berkas belum diserahkan tetapi pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan. Tiga jaksa itu adalah Budi Cahyono dan kawan kawan.
12 Tahun Penjara, Ancaman Pidana Bagi Pembakar Mobil Via Vallen
"Kami sudah menyiapakan tiga jaksa untuk menangani perkara tersebut," jelas Gatot dilansir dari Detik.com.
Pembakaran mobil milik Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tak berselang lama, pria pembakar mobil, Pije, 40, diamankan.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Via Vallen Kurban 6 Ekor Sapi, 2 Ekor Dipotong di Rumahnya
- 6 Tahun Penjara untuk Pembakar Mobil Alphard Via Vallen
- Bakar Mobil Alphard Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
- Artis Top Jatim Kuasai Dangdut Tanah Air, Siapa Saja Mereka?
- Rekonstruksi Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Pelaku Peragakan 20 Adegan
- Via Vallen Ubah “How You Like That” Blackpink Jadi Dangdut Koplo, Begini Tanggapan Warganet
- Buntut Kasus Pembakaran Mobil, Keluarga Via Vallen Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.