Kategori: News

KEJAHATAN SEKSUAL : Gara-Gara SMS Nyasar, Siswi MTs Berbadan Dua

Kejahatan seksual menimpa seorang siswi MTs di Tuban.

Madiunpos.com, TUBAN – Seorang siswi MTs di Kabupaten Tuban menjadi korban residivis kasus pencabulan, yang dikenalnya melalui SMS nyasar. Gadis berjilbab itu dicabuli tersangka dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 12 kali.

"Korban baru berusia 14 tahun, statusnya siswi salah satu MTs di Tuban," kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati,Selasa (30/6/2015).

Sementara tersangka pencabulan diketahui bernama Muhammad Syafi'i, 25, warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

"Tersangka pernah terjerat kasus yang sama, yakni pencabulan pada tahun 2012 lalu. Ini sebenarnya baru keluar, setelah menjalani masa tahanan 3 tahun," jelas Polwan yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kerek itu.

Peristiwa memilukan itu bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui SMS nyasar, Mei 2015 lalu. Setelah rutin berkomunikasi, keduanya janjian untuk bertemu muka. Rayuan maut tersangka membuat korban yang masih lugu jatuh hati, hingga akhirnya terjalin hubungan asmara antar keduanya.

Namun ketulusan korban ternyata hanya dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban dirayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Meski awalnya sempat menolak, tapi rayuan tersangka membuat korban tak kuasa melepas mahkotanya.

"Melakukan pencabulan dan persetubuhan di beberapa tempat, termasuk wilayah Tuban, Lamongan, dan juga Sidoarjo," ungkap Elis.

Perbuatan terlarang itu dilakukan tersangka hingga sebanyak 12 kali. Petualangannya berakhir, setelah orang tua korban mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak senonoh. Kasus ini selanjutnya dilaporkan Polres Tuban.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan Pasal 81 Jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kasusnya sekarang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," paparnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

21 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.