Kejari Kota Madiun Endus Korupsi Honor THL, Dirut PDAM Minta Pegawai Kooperatif dalam Pemeriksaan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun kini sedang menangani kasus korupsi honor tenaga harian lepas di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.

Kejari Kota Madiun Endus Korupsi Honor THL, Dirut PDAM Minta Pegawai Kooperatif dalam Pemeriksaan Suyoto saat dilantik sebagai Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Kamis (15/7/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun kini sedang menangani kasus korupsi honor tenaga harian lepas di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Direktur Utama perusahaan daerah itu, Suyoto, meminta kepada seluruh pegawainya yang diperiksa supaya kooperatif.

    "Saya sampaikan [pegawai yang diperiksa] harus kooperatif dan sampaikan apa adanya," kata Suyoto, Rabu (27/10/2021).

    Suyoto mengaku tidak mengetahui kasus korupsi pemotongan honor tenaga harian lepas di perusda milik Pemkot Madiun itu. Hal ini karena, Suyoto baru menjabat sebagai dirut PDAM pada Juli 2021. Meski demikian, dia mengikuti proses penyidikan kasus ini yang sedang dilakukan kejaksaan.

    Dia menuturkan kasus ini terjadi empat tahun terakhir. Pada periode itu, dirinya belum menjabat sebagai dirut PDAM Kota Madiun. Meski kasus ini sudah mencuat ke publik, Suyoto belum menanyakan terkait uang honor bagi tenaga harian lepas (THL) yang dipotong.

    Dia mengaku khawatir jika menanyakan masalah pemotongan uang honor THL ini justru dituding melakukan intervensi penanganan kasus tersebut.

    Sejauh ini, dirinya belum diperiksa Kejari terkait kasus tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari kejaksaan sebagai saksi.

    Dia menegaskan keberadaan tenaga harian lepas sebenarnya berada di luar manajemen PDAM Kota Madiun. Sehingga tenaga harian lepas ini statusnya bukan pegawai tetap PDAM.

    "Jumlah tenaga harian lepas, saya tidak mengetahuinya karena keberadaan mereka di luar manajemen," kata Suyoto.

    Dia menjelasakan tenaga harian lepasĀ  mendapatkan honor setelah perusahaan memberikan surat perintah kerja untuk mengerjakan pekerjaan sesuai yang dibutuhkan. Untuk itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah THL yang mendapatkan pekerjaan di PDAM Kota Madiun.

    "Jadi, THL ini datang ke PDAM kalau mendapatkan pekerjaan seperti tukang bangunan. THL ini bukan seperti pegawai yang setiap hari masik kerja ke kantor," jelasnya.

    Suyoto menuturkan memang ada anggaran khusus untuk honor THL. Namun, honor itu diberikan setelah ada surat perintah kerja.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.