Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta
Uang palsu senilai Rp304 juta dimusnahkan Kejari Lamongan beserta barang bukti hasil kejahatan lain.
Madiunpos.com, LAMONGAN -- Ribuan lembar uang palsu senilai Rp304 juta dimusnahkan Kejari Lamongan bersamaan barang bukti tindak kejahatan lainnya seperti narkoba dan minuman keras, Rabu (8/7/2020).
Kajari Lamongan, Agus Setiadi, menyebut uang palsu yang dimusnahkan berasal dari satu kasus yang sudah mendapat putusan tetap atau inkracht dari pengadilan. Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 59,72 gram dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, ganja sebanyak 445,37 gram dari 2 perkara dan pil dobel L sebanyak 8390 butir. Petugas juga memusnahkan minuman keras berbagai jenis dengan jumlah hampir 400 liter.
"Pada hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari kasus yang kami tangani selama September 2019 sampai Juni 2020," kata Agus di kantor Kejari Lamongan Jalan Veteran, Rabu (8/7/2020).
Polisi Pasuruan Tangkap Pasutri yang Diduga Membunuh Bocah yang Tewas di Saluran Irigasi
Melansir detik.com, Pemusnahan barang bukti ini juga upaya Kejari Lamongan dalam mendukung program pemerintah meminimalisasi dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri pejabat dari Polres, Satpol PP dan Dinkes Lamongan serta Pengadilan Negeri. Pemusnahan ini tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan. "Saya harapkan pemusnahan ini akan berkelanjutan. Untuk ke depannya, kita rencanakan rentang 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," imbuhnya.
Khawatir Dana Desa Hilang, Dua Kades Ngawi Ajukan Judicial Review UU Nomor 2/2020
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kabur dari Pondok, Santriwati Ponpes di Lamongan jadi Korban Pencabulan
- Oalah, Manekin Pocong untuk Sosialisasi Prokes Covid-19 Aja Dicuri
- Geger! Buaya Muara Muncul di Bengawan Solo
- Mahasiswa di Lamongan Lakukan Begal Payudara, Ternyata Korbannya Masih Saudara
- Warga Jombang Edarkan Upal di Mojokerto, Kades di Nganjuk Terlibat
- Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Rp2,8 Triliun di Banyuwangi Digulung
- Sakit Hati, Motif Pelaku Pembacokan Pasutri di Lamongan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.