Kemenaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Tahap Dua

Menaker Ida Fauziya berupaya mempecepat penyaluran subisi gaji pegawai untuk 3 juta pekerja lain di tahap 2

Kemenaker Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Tahap Dua Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang. (Antara)

    Madiunpos.com, SEMARANG -- Bantuan subsidi gaji pegawai tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta pegawai bergaji di bawah Rp5 juta. Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mempercepat penyaluran bantuan tahap kedua bagi pegawai yang belum mendapatkan.

    "Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data. Tapi, menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi gaji pegawai)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, di Semarang, Minggu (30/8) malam.

    Seperti dilansir Antara, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Mereka akan mendapatkan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 selama empat bulan, September-Desember 2020. Pencairan pertama untuk dua bulan dilakukan bertahap karena Kemenaker butuh waktu untuk memverifikasi data.

    Ayo Cek Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Cair Hari Ini

    Dari 15,7 juta pekerja, baru 2,5 juta pekerja yang udah mendapat bantuan Rp1,2 juta (alokasi September-Okotober) pada 27 Agustus 2020 lalu. Sisanya, yang disebut menaker sebanyak 3 juta pekerja, segera disalurkan secara bertahap.

    Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19. "Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima. Data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

    Yang Penting Punya Rekening

    Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah. Tetapi, rekening yang masih aktif di bank mana pun.

    Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Mundur, Menaker Minta Maaf

    "Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

    Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.