Kemlu Akan Panggil Dubes China Terkait ABK WNI Dibuang Ke Laut

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Kemlu Akan Panggil Dubes China Terkait ABK WNI Dibuang Ke Laut Potongan video yang ditayangkan MBC News yang menunjukkan jenazah ABK asal Indonesia dilarung di laut. (MBC News)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian. Menyusul adanya video jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia dibuang ke laut.

    Kemlu RI akan meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.

    Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenasah ABK WNI dari kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604. Apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

    Viral Video Jenazah WNI ABK Kapal China Dibuang Ke Laut

    Diberitakan Antaranews.com, Kamis (7/5/2020) langkah Kemlu memanggil Duta Besar China, disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI.

    ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

    Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah ke laut. Dengan syarat antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular. Kemudian kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah.

    Inka Bagikan 1.700 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

    Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal. Itu terjadi saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

    Kapten kapal menjelaskan keputusan untuk melarungkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular. Tindakan itu diklaim dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.

    Nota Diplomatik

    KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.

    Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional. Alasannya untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

    Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal. Tujuannya untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Bahkan Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

    Semoga Berhasil, Upaya Unair Surabaya Temukan Antivirus Corona

    Permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 menjadi perhatian Pemerintah Indonesia.

    Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. Kedua kapal itu beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

    KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

    Duh, Ketua Tim Pelacak Covid-19 Mojokerto Malah Tertular

    KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.