Kepala Puskesmas dan Bidan Ternyata Aktor Video Mesum di Jember

Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Curahnongko, M. Soleh, mengatakan dokter dan bidan dalam video mesum sudah dipanggil dan mengakui. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan.

Kepala Puskesmas dan Bidan Ternyata Aktor Video Mesum di Jember Ilustrasi (Detikcom-thinkstock)

    Madiunpos.com, JEMBER - Sebuah video mesum berdurasi 48 detik viral di Jember, Jawa Timur. Pelaku dalam video tersebut diduga merupakan seorang dokter dan bidan.

    Pelaku pria diduga merupakan dokter yang menjabat sebagai kepala Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember. Sedangkan pelaku perempuan merupakan bidan yang juga bertugas di puskesmas tersebut.

    Lokasi video tersebut diduga di rumah dinas Kepala Puskesmas Curahnongko.

    Video Syur Mirip Gisel Belum Reda, Kini Viral Video Mesum PNS Puskesmas di Jember

    "Yang bersangkutan sudah kita panggil dan mengakui. Kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," kata Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Curahnongko, M. Soleh, Rabu (11/11/2020).

    Menurut Soleh, pihaknya juga telah melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Jember. Mengenai penanganan selanjutnya, Soleh menyerahkan ke Dinkes Jember.

    "Sudah kita laporkan ke Dinkes. Selanjutnya, kita serahkan penanganannya ke Dinkes," kata Soleh.

    Waduh! Video Syur Mirip Gisel Ditonton 3 Jutaan Orang, Mayoritas Anak-Anak

    Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Bunyi pasal tersebut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

    Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.