Kereta Api Kahuripan Tabrak Seorang Pria di Madiun, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Caruban

Kereta Api Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong menabrak seorang pria di jalur kereta Km 158+3 antara Stasiun Babadan-Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kereta Api Kahuripan Tabrak Seorang Pria di Madiun, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Caruban Petugas mengevakuasi jenazah korban yang tertabrak KA Kahuripan di perlintasan kereta api antara Stasiun Babadan-Madiun, Kabupaten Madiun, Selasa (24/1/2023) malam. (Istimewa/PT KAI Daop 7 Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kereta Api Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong menabrak seorang pria di jalur kereta Km 158+3 antara Stasiun Babadan-Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.40 WIB. Pria itu diketahui meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

    Informasi yang diterima Solopos.com, pria yang menjadi korban dalam kecelakaan itu bernama Darno, warga RT 001/RW 007, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

    Sebelum kecelakaan itu terjadi, warga sempat melihat pria tersebut di sekitar lokasi kejadian pada sore hari. Saat itu, Darno terlihat bermain handphone dengan handsfree di telinganya. Sedangkan sepeda motornya terparkir di dekat lokasi kejadian.

    Setelah kejadian kecelakaan itu, petugas stasiun dan Polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur. Jasad Darno ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah.

    Selanjutnya, petugas menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Carubah oleh Tim Inafis Polres Madiun. Proses evakuasi korban rampung pada pukul 21.38 WIB.

    Baca Juga: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar

    Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri juga  mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan pelanggar bisa dikenakan pidana.

    “KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata dia, Selasa malam.

    Dia menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1). Bagi masyarakat yang melanggaran aturan itu bisa dikenai hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

    Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 perlintasan tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass.

    Baca Juga: Pembuat Lampion di Ponorogo Kebanjiran Pesanan Jelang Perayaan Imlek

    PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

    “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.