Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Ponorogo, Ini Alasannya

Pelarangan kereta kelinci ini bukan tanpa sebab, lanjut Indra, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai SNI.

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Ponorogo, Ini Alasannya Polisi menindak pengemudi kereta kelinci yang beroperasi dengan membawa penumpang di di Jalan Raya Ponorogo-Badegan, Kamis (17/6/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Kereta kelinci yang kerap jadi angkutan wisata masyarakat sangat berbahaya. Hal ini karena kereta kelinci tidak masuk tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Namun, penggunaan kereta kelinci untuk mengangkut manusia masih terlihat di Ponorogo. Seperti yang terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Badegan, Kamis (17/6/2021) siang, Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo, melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan tersebut.

    Indra mengatakan pihak kepolisian telah memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan kereta kelinci. Hal ini karena kereta kelinci tidak memiliki standar keamanan yang dapat menyebabkan penumpang menjadi fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

    Belajar dari Madiun, Menko PMK Minta Masyarakat Waspadai Klaster Hajatan

    Dia menuturkan ketua paguyuban kereta wisata atau kereta kelinci juga telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan kereta kelinci lagi, apalagi digunakan untuk mengangkut orang.

    “Sudah kami lakukan sosialisasi dan sudah kami sampaikan kepada ketua paguyuban kereta wisata atau kereta kelinci, sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan kereta kelinci. Apalagi kali ini saya menemui malah digunakan untuk angkut orang di jalan raya. Sangat berbahaya bagi keselamatan,” kata dia yang dikutip dari keterangan tertulis.

    Pelarangan kereta kelinci ini bukan tanpa sebab, lanjut Indra, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai SNI. Hal ini karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNBK, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, dan tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.

    Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

    “Kondisi tersebut sangat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” tegas dia.

    Pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi kereta kelinci yang masih ditemukan beroperasi di jalan. “Kami tidak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.