Ketua LSM GMBI distrik Banyuwangi, Subandik (tengah), ditangkap aparat Polda Jatim. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Polda Jatim menahan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi, Subandik. Pria 37 tahun itu ditahan atas tuduhan mengeroyok dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi, sejak Selasa (4/8/2020).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, mengatakan kasus penganiayaan yang awalnya ditangani Polres Banyuwangi tersebut diambil alih Polda Jatim. Gelar perkara juga telah dilakukan.
"Gelar perkara juga sudah dilakukan di Polda Jatim. Sekarang kasusnya di-back up Polda Jatim," kata Oki kepada detikcom di Surabaya, Kamis (6/8/2020), seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Subandik, Nanang Selamet, membantah kliennya ditahan. Termasuk soal kasus penganiayaan yang menjerat Subandik.
"Jadi perlu saya luruskan, posisi terakhir tadi, Subandik bukan dalam posisi penahanan. Tapi masih penetapan tersangka. Apakah, yang bersangkutan akan ditahan atau tidak masih mengikuti proses selanjutnya," ujar Nanang kepada wartawan di Banyuwangi, Senin (3/8/2020).
Kasus ini berawal saat seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi dikeroyok sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Para oknum LSM mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi itu pada Senin (27/7/2020) pukul 22.30 WIB.
Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban berinisial K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.
Pemerintah Usulkan Ijen Banyuwangi jadi Bagian Unesco Global Geopark
Namun dari pihak LSM menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya. LSM ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota LSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan. Setelah sempat cekcok dengan sejumlah perawat, anggota LSM lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.
Atas perbuatannya, Subandik dijerat Pasal 170 junto 351 dan atau junto 214 KUHP, karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman penjara.
Polisi masih mengejar pelaku lain. "Kami akan tetap mengejar pelaku lain, kan kita sudah tangkap salah satu pelakunya. Nanti kita tetap kejar pelaku lain," kata Oki.
Banyak Orang Salah Kaprah, Ini Beda Antibodi, Obat, dan Vaksin
Ia menambahkan dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, ada tiga pelaku lain yang kini belum ditangkap. Namun, Oki menyebut tak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah.
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
This website uses cookies.