KETENAGAKERJAAN MADIUN : Kantor Imigrasi Madiun Tangkap 2 TKA Diduga Ilegal
Ketenagakerjaan Madiun, petugas Kantor Imigrasi Madiun menangkap dua TKA yang diduga ilegal.
Madiunpos.com, MADIUN -- Dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kamis (5/1/2017) siang.
Kedua TKA tersebut bernama Yiquan Liang, 29, dan Xiangxin Wei, 27, berasal dari Guangxi, Tiongkok. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan kedua TKA tersebut ditangkap petugas saat operasi lapangan di salah satu kantor distributor handphone di Kota Madiun.
Kedua TKA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk mengetahui izin yang dimiliki kedua TKA itu. "Kedua TKA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kami akan periksa dulu apakah kedua TKA itu legal atau ilegal," kata Sigit kepada wartawan, Kamis.
Sigit mengatakan penyidik akan memeriksa dan mempelajari status dua TKA itu menyalahgunakan izin tinggal atau sudah memiliki izin yang sesuai. "Kami mendapat informasi adanya TKA yang diduga ilegal itu dari masyarakat. Kami langsung melakukan operasi di kantor distributor handphone yang merupakan tempat mereka bekerja," jelas dia.
Namun, dia tidak memberi tahu nama kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dua TKA itu. Hal ini karena kasus TKA ini masih dalam proses penyidikan.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Imigrasi Madiun Dilockdown
- Kabar Baik, Warga Magetan Sekarang Lebih Mudah Membuat Paspor
- Jemaah Umrah Madiun Pasrah Atas Kebijakan Penghentian dari Arab Saudi
- Kebijakan Setop Sementara Jemaah Umrah Tak Berdampak Terhadap Pembuatan Paspor di Madiun
- 804 WNA Menimba Ilmu di Pondok Temboro Magetan
- Paspor Pelawak Indonesia Cak Yudho Dikeluarkan Kantor Imigrasi Madiun
- 36 Anggota Tim Pora Awasi Orang Asing di Madiun dan Magetan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.