Khofifah Keluarkan Pergub, Warga Jatim Tak Pakai Masker bakal Kena Sanksi
Selain sosialisasi pergub, Khofifah Indar Parawansa akan berkoordinasi dengan 38 bupati/wali kota di Jatim untuk membahas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Madiunpos.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Gubernur segera menyiapkan sanksi bagi pelanggar pergub.
"Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No. 1 Tahun 2019. Ada Perda 2 Tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).
Khofifah menjelaskan perda tersebut awalnya merupakan perda tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Semalaman di Rest Area Sidoarjo, Wanita asal Malang Ditemukan Meninggal di Mobil
"Lalu ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam yang harus melakukan proses pendisiplinan terhadap satu perlindungan terhadap diri kita. Kedua perlindungan terhadap orang lain," imbuhnya.
Setelah revisi perda tersebut, Khofifah menegaskan diterapkan menjadi aturan, kemudian dibuat Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Kalau ada yang tidak mengenakan masker, karena masker ini memberi signifikasi terhadap perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain. Maka yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang kemudian sudah kita breakdown ke Pergub Nomor 53 Tahun 2020 juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka ada sanksi," tegasnya.
Positif Covid-19, Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Ini Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada
Sanksi Administratif
Setelah ada pergub tersebut, langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim yakni sosialisasi pergub. Dalam sosialisasi ini, pelanggar akan ditegur baik secara lisan dan tertulis. Ditanya soal sanksi, Khofifah akan berkoordinasi dengan 38 bupati/wali kota di Jatim.
"Ada proses sosialisasi yang kita lakukan, baru teguran lisan maupun tulis. Ada sanksi administratif yang kita akan koordinasikan dengan bupati/wali kota," terangnya.
"Kalau ada sanksi administrasi dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan/koorporasi. Maka nanti dananya akan masuk ke kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan," pungkasnya.
3 Anggota Polres Madiun Positif Covid-19, Belasan Anggota Reaktif
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Langgar Prokes, Anak Punk di Ponorogo Dihukum Push Up dan Hormat Bendera
- Waduh, Zona Merah Covid-19 di Jatim Bertambah Jadi 8 Daerah
- Waduh! Kasus Aktif Covid-19 di Jatim Naik 100 Persen
- Temui Menko PMK, Langkah Pertama Risma setelah Dilantik Jadi Mensos
- IDI Jatim: Bulan Ini Covid-19 di Jatim Lebih Mengerikan
- Jatim Tambah 735 Pasien Positif, 6 Kabupaten/Kota Jadi Zona Merah Covid-19
- 336 Pasien Harus Dirawat dan Isolasi, Tuban Kembali ke Zona Merah Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.