Kisruh Pengadaaan Laptop di Madiun, Wali Kota Tutup Pintu Negosiasi

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan tidak akan membuka negosiasi dengan penyedia jasa laptop.

Kisruh Pengadaaan Laptop di Madiun, Wali Kota Tutup Pintu Negosiasi Pekerja sedang memindah ribuan unit laptop ke truk kontainer di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu (5/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan tidak akan membuka negosiasi dengan penyedia jasa laptop. Pihaknya segera mengirimkan gugatan perdata terhadap perusahaan yang tidak melanggar kontrak.

    Sebelumnya, Koordinator Komisi I DPRD Kota Madiun, Armaya, menyarankan supaya melakukan negosiasi supaya program pengadaan ini tetap berjalan. Tetapi, harus memperhatikan aturan yang berlaku.

    “Kita itu bekerja komandannya aturan. Aturan itu harus diikuti. Negosiasi harus ikut aturan,” kata dia, Jumat (7/1/2022).

    Pembangunan Minimarket di Winongo Diprotes, Wali Kota Madiun: Lanjutkan

    Maidi menyampaikan dalam kasus ini pemkot didampingi aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian. Dia menegaskan akan melakukan negosiasi secara hukum di pengadilan.

    “Ruang negosiasi yang sifatnya perorangan itu tidak ada. Negosiasi secara hukum yang ada ada. Lewat aparat penegak hukum,” terangnya.

    Pemkot saat ini manyih menghitung nilai gugatan terhadap penyedia. Dia menginginkan permasalahan ini diselesaikan di jalur hukum. Sehingga ke depan tidak ada masalah lagi.

    “Ini diselesaikan secara hukum. Sehingga ke belakang tidak ada masalah lagi. Karena nantinya kan pasti ada pengadaan lagi. Jangan sampai kita mengambil langkah yang tidak baik. Tapi kami juga tidak ingin merugikan semua pihak,” tegas Maidi.

    Kisruh Pengadaan Laptop, Dewan Sarankan Pemkot Madiun Lebih Selektif Pilih Rekanan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun menolak 4.880 unit laptop yang telah dikirim PT PINS Indonesia. Pemkot menolak karena ada ketidaksesuaian kontrak. Pemkot pun akhirnya tidak membayar pembelian ribuan laptop senilai Rp35,7 miliar itu. Bahkan, pemerintah bakal menuntut penyedia di jalur hukum.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.