Kategori: News

KNASN Tulungagung Mendesak Batasan Usia dalam UU ASN Direvisi

KNASN mendesak revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Kabupaten Tulungagung meminta pemerintah daerah setempat agar proaktif memperjuangkan aspirasi pegawai tidak tetap (PTT) terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU tersebut dinilai tidak memihak PTT dan guru tidak tetap (GTT) karena adanya poin batas usia maksimal bisa direkrut menjadi PNS, yakni 35 tahun.

"UU ASN yang ada sekarang sama sekali tidak berpihak kepada pegawai tidak tetap (PTT) meski mereka telah lama mengabdi di lingkup pemda," kata Ketua DPD KNASN Tulungagung Yenri Sufianto di Tulungagung, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, pada Sabtu (23/9/2017), KNASN Tulungagung menggelar diskusi publik membedah tentang UU ASN tersebut. Hasilnya, kata Yenri, UU tersebut dinilai tidak memihak PTT/GTT karena adanya batasan usia tersebut.

Alasannya, menurut Yenri, banyak PTT/GTT yang telah lama mengabdi dengan status non-PNS dan kini telah melampaui batas usia 35 tahun. "Kami tentu mendukung langkah pemerintah dan DPR RI, agar membahas dan menyelesaikan revisi UU ASN yang berkeadilan," katanya.

Dia berharap kepala daerah mendukung perjuangan KNASN untuk mendorong revisi UU ASN itu. "Ya, dukungan dari kepala daerah memang sangat penting untuk mendukung revisi tersebut demi keadilan. Karena banyak pegawai tidak tetap di sini yang berusia lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lama," kata dia.

Yenri menguraikan PTT/GTT telah bekerja seperti pegawai PNS lain namun dengan upah lebih sedikit. "Selanjutnya ini kami tetap akan terus mengawalnya. Bahkan, kami berencana akan menyiapkan strategi dan jika memungkinkan juga ada giat lagi ke pusat. Itu untuk memperjuangkan revisi UU ASN tersebut," katanya.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo saat dimintai konfirmasi mengaku telah memberikan sikap dukungan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Dia menilai revisi UU itu menjadi salah satu jalan utama untuk menyelesaikan permasalahan para pegawai tidak tetap, mulai dari guru, perawat, bidan dan lainnya.

"Kondisi saat ini yang banyak pegawai PNS yang pensiun, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan. Banyak poin yang direvisi. Salah satunya poin, yakni usulan revisi untuk tidak ada batasan umur dalam pengangkatan PNS," kata Syahri.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.