Kategori: News

KNASN Tulungagung Mendesak Batasan Usia dalam UU ASN Direvisi

KNASN mendesak revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Kabupaten Tulungagung meminta pemerintah daerah setempat agar proaktif memperjuangkan aspirasi pegawai tidak tetap (PTT) terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU tersebut dinilai tidak memihak PTT dan guru tidak tetap (GTT) karena adanya poin batas usia maksimal bisa direkrut menjadi PNS, yakni 35 tahun.

"UU ASN yang ada sekarang sama sekali tidak berpihak kepada pegawai tidak tetap (PTT) meski mereka telah lama mengabdi di lingkup pemda," kata Ketua DPD KNASN Tulungagung Yenri Sufianto di Tulungagung, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, pada Sabtu (23/9/2017), KNASN Tulungagung menggelar diskusi publik membedah tentang UU ASN tersebut. Hasilnya, kata Yenri, UU tersebut dinilai tidak memihak PTT/GTT karena adanya batasan usia tersebut.

Alasannya, menurut Yenri, banyak PTT/GTT yang telah lama mengabdi dengan status non-PNS dan kini telah melampaui batas usia 35 tahun. "Kami tentu mendukung langkah pemerintah dan DPR RI, agar membahas dan menyelesaikan revisi UU ASN yang berkeadilan," katanya.

Dia berharap kepala daerah mendukung perjuangan KNASN untuk mendorong revisi UU ASN itu. "Ya, dukungan dari kepala daerah memang sangat penting untuk mendukung revisi tersebut demi keadilan. Karena banyak pegawai tidak tetap di sini yang berusia lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lama," kata dia.

Yenri menguraikan PTT/GTT telah bekerja seperti pegawai PNS lain namun dengan upah lebih sedikit. "Selanjutnya ini kami tetap akan terus mengawalnya. Bahkan, kami berencana akan menyiapkan strategi dan jika memungkinkan juga ada giat lagi ke pusat. Itu untuk memperjuangkan revisi UU ASN tersebut," katanya.

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo saat dimintai konfirmasi mengaku telah memberikan sikap dukungan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Dia menilai revisi UU itu menjadi salah satu jalan utama untuk menyelesaikan permasalahan para pegawai tidak tetap, mulai dari guru, perawat, bidan dan lainnya.

"Kondisi saat ini yang banyak pegawai PNS yang pensiun, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan. Banyak poin yang direvisi. Salah satunya poin, yakni usulan revisi untuk tidak ada batasan umur dalam pengangkatan PNS," kata Syahri.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.