Komisi ASN Minta Kadis "Tiktok" Bondowoso Diberi Sanksi

Video TikTok Kepala Dinas Pariwisata dan Olahara Pemkab Bondowoso joget India bersama seorang perempuan, viral di media sosial.

Komisi ASN Minta Kadis Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Bondowoso, memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas (kadis) yang main TikTok. Video TikTok Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Pemkab Bondowoso joget India bersama seorang perempuan, viral di media sosial. Apa yang dilakukan kadis tersebut dinilai KASN telah melanggar etika.

    "Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian. Untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

    Video Tiktok Kepala Disparpora Bondowoso Menari India Bersama Perempuan Bikin Heboh

    Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan Kadis Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso Harry Patriantono. Pria itu sedang menari-nari di atas sebuah meja. Di dekatnya nampak seorang wanita berkerudung juga turut serta menari-nari.

    Agus menilai bahwa perbuatan kepala dinas dalam video tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. "Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujar dia.

    Apakah Pria atau Wanita yang Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan? Ini Jawaban BPS

    Kode Etik ASN

    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

    Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.

    Update Covid-19 Jatim! Tambah 240 Kasus, Total Tembus 7.589 Orang

    Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.

    "Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," kata dia pula.

    Kumpulkan Ribuan Kotak Pizza, Pria ini Masuk Guinness Book of World Record

    Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," kata Agus menegaskan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.