Kompak Banget! Pasangan Kekasih di Madiun Dalangi Aksi Pencurian
Pasangan bernama Dewi Ayu Putriasih, 29, dan Yoyok Herkuncoro, 43, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri dan menjual sepeda motor.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sepasang kekasih di Madiun ini kompak dalam melakukan aksi pencurian. Pasangan bernama Dewi Ayu Putriasih, 29, dan Yoyok Herkuncoro, 43, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri dan menjual sepeda motor.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan sepasang kekasih itu bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian. Dewi Ayu bertugas mengambil sepeda motor dan pacaranya yang menjual sepeda motor curian itu.
“Mereka ditangkap di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Tenggelam di Sungai saat Bermain, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Ditemukan Meninggal
Peristiwa pencurian itu bermula saat Dewi Ayu sedang berjalan di sekitar Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir. Pelaku melihat sepeda motor itu terparkir dengan posisi kunci kontak masih menancap.
Saat itu, timbul niat jahat dan akhirnya mencuri sepeda motor milik Bara Kusjayanto. Setelah berhasil mengambil motor itu, pelaku kemudian menyerahkannya ke Yoyok untuk dijual.
“Yoyok kemudian menjual sepeda motor itu dengan harga Rp5 juta. Sepeda motor curian itu dijual murah,” kata dia.
Uang hasil curian tersebut diberikan kepada Dewi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Madiun Naik Level 3, Bupati: Karena Capaian Vaksinasi Baru 40%
“Kalau dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian baru sekali ini. Karena ada kesempatan ya,” kata dia.
Akibat aksi itu, tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan pacarnya, Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dewa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga sembarangan. Pastikan saat memarkir kendaraan kunci kontak sudah dicabut.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.