Kompak Banget! Pasangan Kekasih di Madiun Dalangi Aksi Pencurian

Pasangan bernama Dewi Ayu Putriasih, 29, dan Yoyok Herkuncoro, 43, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri dan menjual sepeda motor.

Kompak Banget! Pasangan Kekasih di Madiun Dalangi Aksi Pencurian Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan tersangka pencurian sepeda motor, Kamis (23/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sepasang kekasih di Madiun ini kompak dalam melakukan aksi pencurian. Pasangan bernama Dewi Ayu Putriasih, 29, dan Yoyok Herkuncoro, 43, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri dan menjual sepeda motor.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan sepasang kekasih itu bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian. Dewi Ayu bertugas mengambil sepeda motor dan pacaranya yang menjual sepeda motor curian itu.

    “Mereka ditangkap di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

    Tenggelam di Sungai saat Bermain, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Ditemukan Meninggal

    Peristiwa pencurian itu bermula saat Dewi Ayu sedang berjalan di sekitar Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir. Pelaku melihat sepeda motor itu terparkir dengan posisi kunci kontak masih menancap.

    Saat itu, timbul niat jahat dan akhirnya mencuri sepeda motor milik Bara Kusjayanto. Setelah berhasil mengambil motor itu, pelaku kemudian menyerahkannya ke Yoyok untuk dijual.

    “Yoyok kemudian menjual sepeda motor itu dengan harga Rp5 juta. Sepeda motor curian itu dijual murah,” kata dia.

    Uang hasil curian tersebut diberikan kepada Dewi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Madiun Naik Level 3, Bupati: Karena Capaian Vaksinasi Baru 40%

    “Kalau dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi pencurian baru sekali ini. Karena ada kesempatan ya,” kata dia.

    Akibat aksi itu, tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan pacarnya, Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Dewa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga sembarangan. Pastikan saat memarkir kendaraan kunci kontak sudah dicabut.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.