Konflik tanah Kediri kembali memicu amarah warga setempat. Bahkan, petugas PT KAI yangdatang ke lokasi sempat diusir warga.
Madiunpos.com, KEDIRI – Adu mulut antara warga dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 7 Madiun, Jawa Timur, sempat mewarnai saat kunjungan pejabat PT KAI ke lokasi aset yang saat ini ditempati warga.
Sejumlah warga sempat mengusir petugas PT KAI yang meninjau salah satu lahan yang dijadikan sebagai rumah kos oleh warga yang menempati aset PT KAI tersebut. Warga meneriaki mereka dan menuduh sebagai orang yang tidak sopan, sebab masuk tanpa izin.
"Keluar, anda semua tidak sopan, masuk ke rumah orang tanpa izin," bentak Nanus kepada petugas saat meninjau lokasi rumah kos yang berdiri di atas aset PT KAI Daop VII Madiun, Rabu (20/5/2015).
Petugas tidak takut dan bersikap tenang dengan berbagai macam ancaman tersebut. Mereka hanya tersenyum saat ada warga yang meras marah, karena petugas PT KAI masuk dan melihat rumah kos.
Kepala PT KAI Daop VII Madiun Windar Prihadi Adji mengatakan akan menertiban aset yang dimiliki perusahaan, salah satunya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Di daerah ini, aset yang dimiliki mencapai 59.464 meter persegi.
Ia mengaku, sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada warga yang menghuni tanah yang merupakan aset PT KAI. Sejumlah warga bersedia untuk memenuhi kewajibannya, dengan membayar uang sewa, tapi sejumlah warga lainnya masih belum. Bahkan, ada warga yang menolak, karena dengan alasan sudah lama dan uang yang mereka setorkan tidak ada kejelasan.
Windar mengatakan terkait dengan penertiban aset ini sudah memberikan sosialisasi ke warga, tapi selalu terbentur dengan paguyuban warga di daerah itu. Warga bersikeras ingin mensertifikatkan tanah yang saat ini dihuni.
"Ada upaya itu (sertifikatkan tanah menjadi milik pribadi). Kami hanya ingin kebaikan untuk warga," katanya.
Ia juga mengatakan, PT KAI juga tidak akan segan jika nantinya tetap tidak ada jalan keluar dan warga tidak memenuhi kewajibannya, membayar uang sewa. Bahkan, PT KAI juga akan menggunakan jalur hukum baik pidana ataupun perdata.
PT KAI merasa yakin bisa menang, sebab tanah itu merupakan milik negara yang dikelola PT KAI. Terlebih lagi, tanah bekas emplasemen stasiun pare itu sudah disertifikatkan dengan status hak pakai.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.