Kategori: News

KONFLIK TANAH KEDIRI : Petugas PT KAI Diusir Warga Kediri, Inilah Penyebabnya?

Konflik tanah Kediri kembali memicu amarah warga setempat. Bahkan, petugas PT KAI yangdatang ke lokasi sempat diusir warga.

Madiunpos.com, KEDIRI – Adu mulut antara warga dengan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 7 Madiun, Jawa Timur, sempat mewarnai saat kunjungan pejabat PT KAI ke lokasi aset yang saat ini ditempati warga.

Sejumlah warga sempat mengusir petugas PT KAI yang meninjau salah satu lahan yang dijadikan sebagai rumah kos oleh warga yang menempati aset PT KAI tersebut. Warga meneriaki mereka dan menuduh sebagai orang yang tidak sopan, sebab masuk tanpa izin.

"Keluar, anda semua tidak sopan, masuk ke rumah orang tanpa izin," bentak Nanus kepada petugas saat meninjau lokasi rumah kos yang berdiri di atas aset PT KAI Daop VII Madiun, Rabu (20/5/2015).

Petugas tidak takut dan bersikap tenang dengan berbagai macam ancaman tersebut. Mereka hanya tersenyum saat ada warga yang meras marah, karena petugas PT KAI masuk dan melihat rumah kos.

Kepala PT KAI Daop VII Madiun Windar Prihadi Adji mengatakan akan menertiban aset yang dimiliki perusahaan, salah satunya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Di daerah ini, aset yang dimiliki mencapai 59.464 meter persegi.

Ia mengaku, sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada warga yang menghuni tanah yang merupakan aset PT KAI. Sejumlah warga bersedia untuk memenuhi kewajibannya, dengan membayar uang sewa, tapi sejumlah warga lainnya masih belum. Bahkan, ada warga yang menolak, karena dengan alasan sudah lama dan uang yang mereka setorkan tidak ada kejelasan.

Windar mengatakan terkait dengan penertiban aset ini sudah memberikan sosialisasi ke warga, tapi selalu terbentur dengan paguyuban warga di daerah itu. Warga bersikeras ingin mensertifikatkan tanah yang saat ini dihuni.

"Ada upaya itu (sertifikatkan tanah menjadi milik pribadi). Kami hanya ingin kebaikan untuk warga," katanya.

Ia juga mengatakan, PT KAI juga tidak akan segan jika nantinya tetap tidak ada jalan keluar dan warga tidak memenuhi kewajibannya, membayar uang sewa. Bahkan, PT KAI juga akan menggunakan jalur hukum baik pidana ataupun perdata.

PT KAI merasa yakin bisa menang, sebab tanah itu merupakan milik negara yang dikelola PT KAI. Terlebih lagi, tanah bekas emplasemen stasiun pare itu sudah disertifikatkan dengan status hak pakai.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.